Pemerintah Suntik Modal Rp 2,27 Triliun ke PT KAI dan PT INKA

Suntik modal untuk KAI dan INKA untuk menjalankan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat guna meningkatkan pelayanan angkutan penumpang.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Industri Kereta Api (Persero). Total suntik modal yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 2,27 triliun.

Kebijakan ini dituangkan melalui dua peraturan pemerintah yang ditetapkan pada 30 Desember 2025, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2025 untuk PT KAI dan PP Nomor 52 Tahun 2025 untuk PT INKA.

Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (4/2/2026), pemberian PMN ini bertujuan untuk menjalankan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat guna meningkatkan pelayanan angkutan penumpang perkotaan dan merevitalisasi industri perkeretaapian nasional.

Berikut adalah rincian alokasi suntikan modal tersebut:

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero):  Rp 1,8 Triliun untuk Penyediaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) melalui pengadaan dan retrofi
  • PT Industri Kereta Api (Persero): Rp 473 Miliar untuk peningkatan kapasitas produksi, pemenuhan fasilitas pendukung, serta pengembangan sistem propulsi dan bogie.

 

Mekanisme Penyaluran Melalui Danantara

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, PMN yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini terlebih dahulu diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara kemudian meneruskan dana tersebut menjadi penambahan modal saham ke dalam PT KAI dan PT INKA.

Meski terjadi penambahan modal saham, Negara Republik Indonesia tetap mempertahankan 1% saham seri A Dwiwarna pada kedua perusahaan tersebut guna menjaga kendali strategis pemerintah.

Melalui penugasan ini, PT KAI diharapkan dapat meningkatkan pelayanan angkutan kereta api bagi masyarakat luas. Sementara itu, bagi PT INKA, dukungan modal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian industri dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian nasional tanpa bergantung pada produk luar negeri.

Kedua peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 30 Desember 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6