Sukses

UMKM Harus Diselamatkan Agar Tak Ada Gelombang Pengangguran Massal

Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mendorong percepatan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Sebab kelangsungan bisnis UMK tengah terancam akibat pandemi Covid-19.

"PEN harus bisa terserap lebih cepat lagi. Karena usaha kecil dan mikro banyak kehilangan pendapatan yang mengancam bisnis akibat pandemi ini," kata Iwantono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (8/7).

Padahal, sambung Iwantono, UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.

Sedangkan, usaha menengah berhasil menyerap 3.770.835 pekerja dan usaha besar 3.619.507 pekerja. Artinya usaha di kedua sektor tersebut masing-masing menyerap sekitar 3 persen pekerja.

Sehingga berdasarkan data tersebut penting bagi pemerintah untuk segera memaksimalkan serapan PEN bagi pelaku UMK di dalam negeri. Apabila tidak dipaksakan, ia memprediksi akan terjadinya kebangkrutan masal bagi sektor usaha mikro dan kecil di Tanah Air.

"Imbasnya Indonesia akan menanggung beban pengangguran masal, karena 94 persen tenaga kerja memang berada di UMK. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harusnya segera diberikan insentif," jelasnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Krisis Akibat Pandemi

Untuk itu, dia berharap pemerintah lebih peka dalam menyikapi situasi krisis akibat pandemi ini dengan mempercepat penyaluran PEN. Mengingat pemerintah tengah berambisi menerapkan skema kenormalan baru untuk kembali menggeliatkan aktivitas bisnis di dalam negeri.

"Kita yakin, jika UMK diberikan relaksasi angka pengangguran terbuka akan dapat ditekan. Sebaliknya jika dibiarkan, maka jumlah pengangguran akan berlipat," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.