Sukses

Hotman Paris: Denda KPPU ke Grab Rp 30 Miliar Jadi Preseden Buruk Dunia Usaha

Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor pengacara Hotman Paris buka suara atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi.

Sebagai kuasa hukum Grab Indonesia dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea menilai bahwa tindakan yang dilakukan KPPU merupakan preseden buruk terhadap citra dunia usaha di Indonesia, di tengah pandemi ini.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Hotman dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).

Hotman melanjutkan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU dinilai memaksakan kehendak menyatakan Grab bersalah tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Anehnya, Grabyang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Jokowi Awasi KPPU

Atas hal itu, Hotman meminta agar Presiden Joko Widodo melakukan pengawasan terhadap KPPU. Menurutnya, jika ada lembaga masih melakukan hal ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka investor asing bisa kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia.

Pihaknya juga akan segera melakukan proses hukum terkait tuduhan ini.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Hotman.

 

3 dari 3 halaman

Putusan KPPU

Sebagai informasi, Grab Indonesia dan PT TPI diduga melanggar pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4 dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.