Sukses

Gandeng Pengusaha, OJK Pantau Terus Stimulus Modal Kerja agar Tepat Sasaran

OJK akan melakukan peninjauan atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus memantau pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan. 

Ini sebagai bentuk dukungan terkait implementasi kebijakan pemerintah dalam program ekonomi nasional (PEN). Hal ini sejalan dalam PP No.23 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan Himbara dan industri jasa keuangan siap menjadi katalisator Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baik untuk mempercepat pemulihan di sektor rill dan pemberian stimulus kredit modal kerja oleh pemerintah.

"Industri perbankan optimis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini," kata Anto di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penempatan uang negara, bank Himbara siap untuk melakukan langkah - langkah yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dimaksud.

OJK juga akan melakukan pemantauan progres pelaksanaan dan realisasi penempatan uang negara di Bank Himbara.

Selain itu, OJK akan melakukan peninjauan atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan. Agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturisasi.

Untuk mendorong pemberian kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dengan sektor jasa keuangan.

"Tentunya ini didukung oleh pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat," kata dia.

Kata Anto, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan asosiasi Industri Jasa Keuangan. Guna mempercepat pemberian stimulus modal kerja dan memastikan pelaksanaannya dapat tepat sasaran.

Sebelumnya, dalam 2 hari ini OJK telah bertemu dengan bank yang tergabung dalam Himbara dan asosiasi pengusaha di sektor riil.

Hal ini dilakukan untuk membangun komunikasi dan merumuskan bersama strategi dalam menggerakan sektor riil dalam program PEN.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biar Kredit Lebih Mengalir, Pemerintah Diminta Jamin Modal Kerja Kucuran Bank

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan saat ini dunia usaha tengah berupaya untuk kembali bergerak. Padahal saat ini kondisi supply dan demand masih dalam kondisi tertekan.

Sebab itu, pengusaha membutuhkan suntikan modal kerja. Sebab, tanpa suntikan modal kerja, mustahil roda ekonomi yang dibangun bisa berjalan optimal. "Tidak bisa optimal tanpa ada suntikan modal kerja dari bank," ujar di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).

Mengacu pada laporan dari beberapa asosiasi pengusaha, menyebutkan restrukturisasi kredit dari perbankan sudah mencapai batas. Sementara bank juga belum memberikan modal kerja.

Dia mengakui jika tidak semua perbankan di Indonesia memiliki likuiditas yang baik. Bank kategori buku 4 memiliki likuiditas yang baik. Kondisi berbeda untuk bank buku kecil.

Untuk itu Roslan menyarankan regulator meniru kebijakan yang diambil negara tetangga. Modal kerja yang diberikan perbankan dijamin oleh pemerintah 80 persen - 90 persen.

"Penjaminan oleh pemerintah 80-90 persen dari pihak perbankan untuk mencegah moral hazard," kata Roslan.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu memberikan likuiditas tetapi memberikan penjaminan. Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di perbankan kata Roslan dinilai masih belum jelas baik skemaamaupun prosesnya.

"Bagaimana prosesnya, skemanya, karena ini tidak bisa ditandai arahnya kemana. Apakah ini hanya UMKM atau untuk yang lain," kata dia.

Rosan menyarankan implementasi program pemulihan ekonomi nasional harus cepat. Jangan sampai pengusaha yang sudah lumpuh malah menjadi mati akibat terlambatnya implementasi program pemerintah.

"Istilahnya yang sudah mengalami kelumpuhan malah jadi permanen dalam program penyelamatan, ini harus sesuai dengan arahan presiden," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.