Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online, Kini Lewat SLIK OJK

Cara cek BI Checking kini melalui SLIK OJK secara daring. Proses ini penting untuk memantau kondisi finansial dan menjaga akses ke fasilitas pembiayaan.

Diterbitkan 27 Juli 2026, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kemampuan untuk memantau kondisi finansial pribadi menjadi semakin krusial di era digital ini. Salah satu aspek penting adalah riwayat kredit, yang kini dapat diperiksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring. Memahami cara cek BI Checking sendiri secara online, kini lewat SLIK OJK merupakan langkah fundamental bagi individu maupun badan usaha untuk menjaga kesehatan keuangannya. Proses ini memberikan gambaran jelas mengenai posisi pinjaman serta kelancaran pembayaran kewajiban finansial.

Informasi yang tercatat dalam SLIK OJK memiliki peran sentral dalam berbagai transaksi keuangan. Lembaga keuangan, seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan, memanfaatkan data ini sebagai salah satu pertimbangan utama saat mengevaluasi permohonan kredit. Rekam jejak pembayaran yang baik dapat mempermudah persetujuan pinjaman, sementara catatan yang kurang baik berpotensi menjadi hambatan.

Dengan hadirnya layanan daring, masyarakat kini dapat mengakses informasi SLIK OJK secara mandiri dari mana saja. Kemudahan ini memungkinkan setiap orang untuk secara berkala memeriksa status kreditnya tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK. Simak ulasan lengkapnya berikut ini, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (27/7/2026).

Pergeseran Sistem Informasi Kredit

Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Perubahan ini terjadi menyusul pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK OJK menyediakan informasi komprehensif mengenai fasilitas penyediaan dana yang dimiliki debitur. Selain itu, sistem ini juga mencakup data agunan yang terkait dengan pinjaman.

Berbagai informasi lain yang relevan dengan debitur juga tercatat dalam SLIK OJK, menjadikannya sumber data penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit.

Apa Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking dan SLIK OJK pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu menghimpun informasi mengenai riwayat kredit debitur yang menjadi acuan lembaga keuangan saat menilai pengajuan pembiayaan. Perbedaannya terletak pada lembaga yang mengelola sistem tersebut. Jika BI Checking sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia, kini pengelolaannya telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak perpindahan wewenang tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan pengecekan melalui BI Checking, melainkan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Untuk memudahkan akses, OJK menyediakan layanan iDebku yang dapat digunakan secara online untuk melihat riwayat kredit, status kolektibilitas, serta informasi pinjaman yang tercatat atas nama debitur.

Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online Lewat SLIK OJK

1. Buka Situs iDebku OJK

Akses laman resmi iDebku OJK melalui browser https://idebku.ojk.go.id. di ponsel atau komputer. Pilih menu Pendaftaran untuk memulai permohonan informasi debitur.

2. Isi Data Awal

Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan masukkan nomor identitas sesuai dokumen resmi. Setelah itu, isi kode captcha lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Lengkapi Data Diri

Masukkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, serta email aktif. Pilih tujuan permohonan dan isi nama gadis ibu kandung sesuai permintaan sistem.

4. Unggah Dokumen

Unggah foto identitas asli dan swafoto sambil memegang identitas tersebut. Pastikan dokumen terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancar (maksimal file 4 MB, pastikan gambar jelas dan tidak buram).

5. Ajukan Permohonan

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Setelah sesuai, centang pernyataan yang tersedia lalu kirim permohonan dan simpan nomor pendaftaran.

6. Cek Status Permohonan

Masuk kembali ke halaman utama iDebku atau melalui https://idebku.ojk.go.id, pilih menu Status Layanan, kemudian masukkan nomor pendaftaran. Jika proses verifikasi selesai, laporan SLIK akan dikirim ke alamat email yang didaftarkan.

Apa Saja Informasi dalam Laporan SLIK OJK?

Laporan SLIK memuat berbagai informasi mengenai riwayat kredit, antara lain:

  •  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 
  •  Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) 
  •  Kredit Tanpa Agunan (KTA) 
  •  Kartu kredit 
  •  Kredit modal kerja 
  •  Kredit investasi 
  •  Pinjaman dari perusahaan pembiayaan 
  •  Pinjaman dari layanan pinjaman daring yang menjadi pelapor SLIK 
  •  Riwayat pembayaran 
  •  Status kolektibilitas kredit

Mengapa Perlu Mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

Mengecek BI Checking atau SLIK OJK dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi riwayat kredit yang tercatat atas nama sendiri. Informasi ini berguna untuk memastikan data yang tersimpan sudah sesuai, sekaligus menjadi gambaran sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan ke lembaga keuangan. Selain itu, pemeriksaan secara berkala juga dapat membantu mendeteksi apabila terdapat pinjaman yang tidak dikenali atau penyalahgunaan identitas.

Beberapa manfaat mengecek BI Checking atau SLIK OJK antara lain:

  •  Mengetahui riwayat pinjaman yang tercatat atas nama debitur. 
  •  Melihat status kolektibilitas atau kelancaran pembayaran kredit. 
  •  Memastikan tidak ada pinjaman yang tercatat tanpa sepengetahuan pemilik identitas. 
  •  Menjadi bahan persiapan sebelum mengajukan KPR, KKB, KTA, kartu kredit, atau produk pembiayaan lainnya. 
  •  Dapat diakses oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), debitur perseorangan, maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan OJK.

Pertanyaan Seputar Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online

1. Apa itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, berisi riwayat fasilitas kredit individu dan badan usaha.

2. Mengapa BI Checking diganti SLIK OJK?

Penggantian ini terjadi setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk cek SLIK OJK online?

Untuk WNI, diperlukan KTP. Untuk WNA, diperlukan paspor. Badan usaha memerlukan NPWP.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil SLIK OJK secara online?

Setelah pengajuan, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email. Waktu proses dapat bervariasi.

5. Apa dampak jika memiliki riwayat kredit yang buruk di SLIK OJK?

Riwayat kredit yang buruk dapat menghambat persetujuan permohonan pinjaman, kartu kredit, atau fasilitas pembiayaan lainnya dari lembaga keuangan.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6