Sukses

DPR Minta Penumpang Angkutan Tak Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Anggota Komisi V DPR mahalnya biaya rapid test maupun Swab atau PCR untuk penumpang transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Iis Edhy Prabowo, menyarankan pengetatan aturan pembatasan sosial bagi penumpang transportasi umum di masa pandemi Covid-19 sebaiknya tidak hanya terfokus di bandara.

“Kenapa selama pengendalian, seolah hanya terkonsentrasi di Bandara saja, padahal transportasi itu juga melalui laut dan darat,” ujar Iis Idalam rapat kerja Komisi V dengan Menhub, MenPUPR, dan KAKORLANTAS, tentang Evaluasi sarana & prasarana arus mudik Lebaran 2020, Rabu (1/7).

Iis juga mempertanyakan mahalnya biaya rapid test maupun Swab/PCR, padahal sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Seharusnya masyarakat diberi kemudahan dalam memeriksakan diri demi penanggulangan penyebaran covid-19. Apalagi ini berkaitan dengan syarat untuk mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” katanya.

Iis berharap, masyarakat yang sedang mengalami kesulitas ekonomi akibat dampak pandemi tidak semakin terbebani dengan mahalnya biaya pemeriksaan ini. Menurut dia, masyarakat sudah sangat terpuruk secara ekonomi karena penghasilan yang menurun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Swab

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab hampir seluruh sektor kehidupan dalam beraktivitas membutuhkan hasil rapid test dan swab/PCR untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Seperti halnya jika ada masyarakat yang sakit meski tidak ada kaitanya dengan Covid-19, pihak rumah sakit lazimnya akan mewajibkan pasien untuk mengikuti rapid test atau swab/PCR terlebih dahulu.

"Tentu ini sangat membebani," tutur legislator dari dapil Jawa Barat 2 ini.

Sebagai informasi biaya rapid tes berkisar antara Rp300-500 ribu rupiah, sedangkan untuk pemeriksaan Swab/PCR pihak rumah sakit atau klinik membanderolnya antara Rp1,5-2,5 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.