Sukses

PGN dan Pertamina EP Amandemen Kontrak untuk Turunkan Harga Gas

Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina EP menyesuaikam harga gas bumi pada Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Direktur Komersial PGN Fariz Aziz mengatakan, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 menjadi US$ 4 per MMBTU dari harga awal US$ 5,33 per MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.

Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4 per MMBTU.

Harga penyesuaian berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dalam Kepmen ESDM Tahun 89K Tahun 2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” kata Fariz, di Jakarta, Rabu (2/5/2020).

PGN dan Pertamina EP sepakat mengamandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), guna mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020.

Menteri ESDM menerbitkan Permen 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Keputusan Menteri ESDM 89k Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuaikan dengan Aturan Kementerian ESDM

Direktur Utama PGN, Suko Hartono menambahkan, dengan terbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020, maka ditetapkan volume gas bumi sebesar 90 BBTUD sampai 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat, serta sebesar 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar USD 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.

“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen. Pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.

 

3 dari 3 halaman

Pasar Terbesar

Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.

Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

“Langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder dan juga komitmen PGN dalam menyediakan pasokan gas bumi yang handal dengan harga yang kompetitif,” tutup Suko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini