Sukses

Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Hilir Terkait Penurunan Harga Gas

DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas) dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU di tingkat konsumen.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng, saat membacakan kesimpulan RDP virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dalam kesimpulannya, Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas sebesar USD 6 per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir. Caranya dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.

Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU tidak berbenturan dengan perundang-undangan lainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Penurunan Harga Gas

Seperti diketahui, kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

"Ada perundangan yang nggak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas menatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," tutur Syaikhul.

Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris pun mengingatkan, pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan insentif penurunan harga gas indutri, sebab dia khawatir akan memberatkan negara seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Untuk gas Malaysia mengurangi subsidi, kok kita menambh subsidi ini berbahaya seperti BBM," tutupnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.