Sukses

Tak Ikut BPJS Kesehatan, Biaya Pasien Corona Tetap Ditanggung Pemerintah

Bahkan warga negara asing yang sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita Corona biaya perawatannya akan dijamin oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menanggung semua biaya perawatan pasien Corona. Pemerintah tetap akan menanggung biaya tersebut meskipun pasien tidak ikut serta di program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.

"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat covid itu pun biaya perawatan akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi.

Budi melanjutkan, pemerintah telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit yang terkait dengan Covid-19. Meskipun Covid-19 tidak termasuk dalam program JKN.

Dalam hal ini pemerintah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penanganan klaim perawatan pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Surat yang diterbitkan 26 April 2020 itu menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya Penanganan Rumah Sakit Pasien Corona Covid-19, Gratis atau Bayar?

Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah, total kasus positif virus Corona Covid-19 di Indonesia mencapai 6.575 orang.

Data itu diperoleh hingga 19 April 2020 pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia menjadi 582 orang dan pasien sembuh ada 686 orang.

Meski sudah ada banyak kasus, polemik terkait pembiayaan pasien Corona Covid-19 hingga saat ini masih bergulir.

Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu.

"Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)," ujar Mahesa.

Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahesa meminta pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus Corona Covid-19. Sehingga, kata dia, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap bisa melayani masyarakat.

"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," papar Mahesa.

Lantas, bagaimana sebenarnya pembiayaan bagi pasien Corona Covid-19?

3 dari 3 halaman

Termasuk Kejadian Luar Biasa

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Kemudian, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomoe HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19.

Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19.

Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.

Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.

"Jadi sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh pasien positif corona yang ODP dan PDP ditanggung pemerintah, termasuk tenaga medis," terang Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 17 April 2020.

Akan tetapi, bagi orang yang positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) itu akan disarankan untuk isolasi mandiri.

"Tetapi untuk yang OTG itu akan disarankan untuk isolasi mandiri jadi tidak ada tanggungan perawatan, termasuk para tenaga medis karena dia kan isolasi mandiri," ucap Adib.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini