Sukses

21 Perusahaan Tak Teliti Hitung PNBP, Negara Rugi Rp 328 Miliar

BPK mengungkapkan ada 21 perusahaan yang kurang cermat dalam menghitung PNBP sumber daya alam.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada 21 perusahaan yang kurang cermat dalam menghitung PNBP sumber daya alam. Akibatnya negara mengalami kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 328,13 miliar dan USD 38,66 juta.

"Sehingga terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 328,13 miliar dan USD 38,66 juta," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR Ke-14 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Temuan ini dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan terkait Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PDP) dan perizinan mineral batu bara tahun 2016-2018 pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Meski dalam pemeriksaan ini BPK menyimpulkan pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ada.

"Kesimpulan (BPK) telah sesuai dengan kriteria," kata dia.

Selain itu BPK menyebutkan ada 194 perusahaan kelapa sawit belum memiliki uji petik. Tanah seluas 1,02 juta hektar tersebut terdapat di 15 kabupaten.

"Sebanyak 194 perusahaan kelapa sawit pada 15 kabupaten yang diuji petik belum memiliki hak tanah atau hak guna usaha seluas kurang lebih 1,02 juta hektar," kata Agung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian dan KLHK. BPK melakukan pemeriksaan terhadap perizinan sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. BPK juga memeriksa kesesuaian aturan dengan kebijakan dan ketentuan internasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belanja Pemerintah

Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja pemerintah yang dilakukan pada 23 objek di 19 kementerian/lembaga. Dalam hal ini timbul permasalahan yang perlu dapat perhatian yakni kekurangan penerimaan pada Kementerian Sosial.

BPK menyebut kekurangan tersebut berasal dari saldo program pemerintah yang tersimpan di kartu PKH sebesar Rp 843,77 miliar.

"Pada program bantuan pangan keluarga harapan (PKH) di rekening bank penyalur yang belum disetor kepada kas negara sebesar Rp 843,77 miliar," kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini