Sukses

RUU Cipta Kerja Mampu Bawa UMKM Naik Kelas

Dalam RUU Cipta Kerja setidaknya terdapat empat poin yang mendukung pengembangan UMKM agar segera naik kelas.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memprioritaskan pembahasan terkait aturan kemudahan bisnis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Langkah ini mendapatkan apresiasi positif dari pelaku UMKM nasional.

CEO Serasa Food yang juga Praktisi UMKM Yuszak Mahya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja setidaknya terdapat empat poin yang mendukung pengembangan UMKM agar segera naik kelas.

"Poin utama (UMKM) terakomodir mulai dari aspek perizinan, upah minimum, pendanaan, dan akses pemasaran jadi aspek yang paling berpengaruh dari draf RUU Cipta Kerja buat UMKM. Ini yang akan berdampak pada pengembangan UMKM pasca pandemi ini," kata dia dalam diskusi online mengenai trik menyelamatkan UMKM di tengah pandemi covid-19, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya sistem birokrasi yang berbelit dinilai tidak ramah bagi kelangsungan usaha nasional. Dimana pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan saat mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.

Sehingga banyak UMKM di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha hingga sertifikasi halal. Imbasnya produk UMKM kalah bersaing dengan perusahaan besar yang telah mengantongi lisensi halal MUI.

"Kami ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan" terangnya.

Yuszak juga mengkritisi aturan upah minimum, dimana sistem pengupahan tenaga kerja masih merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Aturan tersebut dianggap memberatkan bagi pelaku usaha UMKM yang mayoritas bergerak di sektor usaha mikro sampai kecil.

"Kami ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dana Alokasi Khusus

Lebih lanjut, Yuszak mengapresiasi rencana pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM nasional yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja. Melalui suntikan modal pemerintah diharapkan jumlah produksi UMKM akan semakin meningkat, sehingga penyerapan tenaga kerja dapat meningkat.

"Sistem pendanaan bagi UMKM melalui DAK sangat positif walaupun masih dalam pembahasan," imbuhnya.

Bahkan dalam Undang-Undang kontroversial juga mengatur aspek kemudahan pemasaran bagi UMKM. Sebab sejumlah retail besar harus mengakomodir produk UMKM dalam kegiatan bisnisnya.

"Terkadang untuk masuk ke retail atau supermarket besar. Kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi," keluh dia.

 

3 dari 3 halaman

Jualan di Rest Area

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung upaya pemerintah mengatur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berjualan di rest area jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).

Nasim menilai terobosan baru ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Sehingga nantinya UMKM memiliki ruang pemasaran produk yang lebih luas.

"Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM di setiap titik," jelasnya.Nasim juga meminta agar segera terwujud perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.

"Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standar harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," pungkasnya.

Perlu diketahui, aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan. Tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).

Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol. Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.