Sukses

OJK: Trading Halt di Bursa Antisipasi IHSG Turun Tajam

Tekanan yang sangat tinggi dan fluktuasi tajam yang dirasakan pasar modal domestik pada hari ini dikatakan tidak hanya dialami Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Penutupan perdagangan saham yang dilakukan 30 menit lebih awal pada Kamis (12/3), dikatakan sebagai upaya mengantisipasi fluktuasi yang tajam di pasar modal.

"Trading halt ini sejalan dengan kebijakan OJK dan Bursa Efek yang telah diberlakukan dari awal pekan. Hal ini merupakan langkah antisipasi dalam hal terjadi fluktuasi yang tajam di pasar modal," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Tekanan yang sangat tinggi dan fluktuasi tajam yang dirasakan pasar modal domestik pada hari ini dikatakan tidak hanya dialami Indonesia. Namun juga dialami market regional dan global.

"OJK akan terus mencermati dinamika pergerakan market baik domestik, regional maupun global," dia menandaskan.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan penutupan perdagangan saham yang dilakukan 30 menit lebih awal pada Kamis (12/3) pukul 15.33 WIB telah sesuai dengan peraturan OJK melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020.

Fahri mengatakan peraturan yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (11/3/2020).

“Sekarang di 4.895 dan haltingnya setengah jam jadi karena sekarang di halting pukul 15.33 WIB berarti secara teknik langsung penutupan. Tinggal besok dibuka lagi,” katanya, di Padang, Kamis.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok 5,01 persen ke posisi 4.895,75 pada hari ini pukul 15.33 WIB menyebabkan perdagangan saham dihentikan 30 menit lebih awal.

Fahri menuturkan penghentian perdagangan pasar saham yang dilakukan pada pukul 15.33 WIB itu berdekatan dengan penutupan pasar saham yakni pukul 16.00 WIB sehingga penghentian dilakukan secara bersamaan dengan penutupan pasar.

Sementara itu, ketentuan trading halt dalam hal IHSG turun 10 persen dan trading suspend dalam IHSG turun 15 persen sebagaimana diatur dalam SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Paduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IHSG Turun 5,01 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangannya menjelaskan jika pada Kamis 12 Maret 2020, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • IHSG