Sukses

Masuk Tahap Penyidikan, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Ari Askhara terjerat kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson ilegal dan dua unit sepeda Brompton di pesawat baru milik Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan bahwa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara berpotensi terkena hukum pidana berupa kurungan penjara.

Seperti diketahui, Ari Askhara sendiri sebelumnya terjerat kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson ilegal dan dua unit sepeda Brompton di pesawat baru milik Garuda berjenis Airbus A330-900 Neo.

"Yang jelas bisa saya tegaskan, bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan membayar. Jadi tidak mungkin dibayar," tegas Heru di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Vonis terhadap Ari Askhara sendiri kini masih telah masuk ke tahap penyidikan. "Ketentuan masih menunggu dari hasil penyidikan. Ini bukan lagi penyelidikan, tapi penyidikan sudah," sambungnya.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan apakah Ari Askhara atau pihak lainnya yang dikenakan hukum pidana sebagai tersangka penyelundupan.

"Ya kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidananya ada, ya dipidana. Siapa yang dipidana tentunya sesuai dengan investigasi itu," sebut Heru.

Oleh karenanya, Heru meminta publik bersabar agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, ia menambahkan, proses penyidikan harus berjalan fair, transparan serta harus berkeadilan.

"Tentunya kalau penyidikan tidak satu/dua hari, pasti perlu waktu. Kami mohon kesabarannya," pinta dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Kaget Ari Askhara Jabat Komisaris di 6 Anak Usaha Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kaget mengetahui eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi.

"Kemarin kalau tidak salah komisaris ada 6. Itu dicopot semua," ujar Erick Saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (13/12).

"Memberhentikan di seluruh perusahaan, saya juga kaget direksi jadi komisaris di anak perusahaan. Mustinya secara etika, saya nggak tau aturan BUMN benar atau tidak. Mestinya, kalau sudah jadi Dirut maksimal dua (jabatan komisaris)," sambungnya.

Erick Thohir melanjutkan, penghasilan yang diterima oleh Dirut yang merangkap jadi komisaris juga tidak boleh melebihi penghasilan utama sebagai Dirut. Sebab, jika penghasilan sebagai komisaris lebih tinggi maka akan memunculkan keinginan perebutan posisi.

"Gaji komisaris mustinya tidak boleh lebih besar dari gaji Dirut, bahkan hanya 30 persen dari yang sudah didapatkan. Kalau tidak akhirnya, semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada di Pertamina, 142 perusahaan tiba-tiba ada komisaris di 4 perusahaan. Lucu-lucukan, itu kita sikat, kita copot," paparnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN akan mempelajari seluruh aturan yang memperbolehkan Dirut menjabat sebagai komisaris di anak usaha.

"Kalau mengenai yang tadi saya review dulu aturannya. Kalau tidak kita buat aturan karena itu sesuatu menurut saya tadi tidak sehat, masa sudah jadi Dirut masih jadi komisaris banyak perusahaan," tandas Erick Thohir.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Ari Askhara dan Eks Direksi Garuda Indonesia Dicopot dari Kursi Komisaris Semua Anak Usaha

Jajaran Komisaris Garuda Indonesia kembali mengeluarkan surat pemberhentian Ari Askhara di berbagai posisi di anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor Garuda/DEKOM-102/2019 yang ditujukan kepada direksi pada 9 Desember 2019.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ketika dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

"Iya benar (Surat Dewan komisaris)," kata Arya kepada Liputan6.com, Kamis (12/12/2019).

Arya juga menegaskan bahwa pencopotan Ari Askhara di komisaris berbagai anak dan cucu usaha Garuda Indonesia tersebut sebagai konsekuensi kasus penyelundupan Harley Davidson oleh dirinya.

"Sudah pasti (Karena kasus penyelundupan Harley)," tegas dia.

Dalam surat tersebut, dinyatakan Ari Askhara sebelumnya menjabat di 6 perusahaan. Semuanya sebagai Komisaris Utama.

Tak hanya Ari Askhara, sejumlah direksi lainnya juga menjabat sebagai komisaris di beberapa anak dan cucu usaha Garuda Indonesia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.