Sukses

Kemendag Luncurkan Aplikasi Informasi Hukum di Bidang Perdagangan

Semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui alamat http://jdih.kemendag.go.id dan aplikasi ponsel yang dapat diunduh di Google Play.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus selalu memenuhi kebutuhan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan layanan publik untuk mendapatkan informasi seperti bidang hukum di bidang perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementarian Perdagangan Sri Hariyati dalama cara peluncuran situs web dan aplikasi ponsel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jakarta.

“Melalui situs web dan aplikasi ponsel ini, masyarakat akan lebih dimudahkan untuk mendapatkan informasi hukum di bidang perdagangan yang diperlukan. Semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui alamat http://jdih.kemendag.go.id dan aplikasi ponsel yang dapat diunduh di Google Play,” jelas Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

JDIH Kementerian Perdagangan merupakan wadah pendayagunaan dokumen hukum dibidang perdagangan secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan. JDIH KementerianPerdagangan juga menjadi sarana pelayanan informasi hukum untuk masyarakat secaramudah, cepat, dan akurat.

“Pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” imbuh Sri.

Melalui layanan JDIH ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkandokumen Peraturan Perundang-undangan yang saat ini tercatat mencapai 8.000 peraturan.

Selain itu, tersedia juga layanan peminjaman dan akses buku serta referensidengan tema hukum. Hingga saat ini, terdapat 3.000 literatur yang telah tersedia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersifat Terbuka untuk Publik

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita juga menyampaikan, informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik dan bukan informasi yang dikecualikan.

Masyarakat umum, pelaku bisnis, pemerintah dan lembaga tinggi negara, pelajar danpemangku kepentingan lainnya dapat menggunakan seluruh layanan JDIH Kementerian Perdagangan secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun. Ini merupakan programlayanan publik Kementerian Perdagangan yang terus ditingkatkan sejalan dengan dinamikaperdagangan.

Peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan merupakan payung hukum bagipelaku usaha. Peraturan tersebut, selain harus mampu mendorong sektor perdagangan,juga harus dapat meningkatkan seluruh aspek ekonomi dan investasi.

“Besarnya kebutuhan peraturan di sektor perdagangan mendorong semakin banyaknyaperaturan yang harus dibuat dan diketahui masyarakat. Dengan adanya JDIH, masyarakatakan lebih cepat mengikuti perkembangan kebijakan yang dinamis dan terusberkembang,” tegas Olvy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.