Sukses

UU Omnibus Law Siap Diterapkan April 2020

Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Omnibus Law.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Omnibus Law. RUU ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR paling lambat pada Januari 2020.

"Iya dibawa ke DPR (Januari) dan rencananya keinginannya April sudah bisa selesai," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, saat ditemui di Kemenko Pereknomian, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Rosan mengatakan, seluruh kajian mengenai apa-apa saja yang menghambat akan segera diselesaikan pada akhir Desember mendatang. Dengan demikian, penyerahan RUU bisa segera diberikan kepada DPR pada Januari.

Rosan menyatakan pihaknya tengah dilibatkan dalam penyelesaian RUU Omnibus Law. Dirinya akan membentuk tim kecil yang akan mulai bekerja pada minggu ini.

Adapun tim terbentuk dari 11 klaster yang terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga pekerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, dan kemudahan proyek pemerintah.

"Setelah itu kami panggil pelaku-pelaku asosiasi, dapat masukan dari mereka semua sebelum ini dibawa ke DPR. Jadi waktunya cukup singkat, diharapkan Januari sudah rampung semua," ujarnya.

Rosan mengatakan, sejauh ini pasal-pasal masih bergerak dari 74-79 undang-undang. Menurutnya ini menjadi suatu terobosan yang diperlukan dari segi kemudahan berusaha, investasi yang pada ujungnya penciptaan lapangan pekerjaan baru.

Di samping itu, mengenai omnibus law perpajakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan dalam sebulan ini sebelum diserahkan ke DPR. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan tidak hanya di Jakarta, namun di seluruh daerah Indonesia.

"Sesuai kesepakatan pak Menko mulai Januari sosialisasi ke seluruh Indonesia," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Omnibus Law Beri Kepastian Hukum ke Investor

Penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu Undang-undang (UU) sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi dinilai akan memberikan kepastian hukum pada investor.

Sebab patut diakui, saat ini aturan-aturan terkait perizinan belum selaras. "Dari sisi omnibus law itu banyak regulasi yang overlapping. Jadi penting untuk menyelaraskan," kata Chief Economist PT Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, ada jenis perizinan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Adapula yang diajukan ke pemerintah daerah. Jika regulasi terkait perizinan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka para investor yang mau menanamkan modal di tanah air bakal mengalami hambatan.

"Karena kalau misalnya investor asing masuk mereka kan mau masuk mereka harus apply untuk izin juga. Ada apply izin dari pemerintah pusat, ada dari pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat sama pemerintah daerah itu izinnya beda ya susah," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklaim bahwa penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap terakhir.

Saat ini penerapan tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo. "Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gong nya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru," jelas dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Darmin memastikan seluruh pembahasan tentang substansi dan proses identifikasi terhadap 72 UU itu kini telah selesai, namun belum bisa diresmikan dalam minggu ini sebab juga harus melalui DPR dalam mengesahkan omnibus law tersebut.

"Kalau substansinya kita sudah selesai dan sudah diidentifikasi. Jangan lupa omnibus law itu law, Undang-Undang jadi kita harus maju ke DPR untuk meresmikan itu," katanya.

Dia menjelaskan setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pejabat lain seperti menteri, DPR, dan pemerintah daerah sudah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.

"Jadi kalau Pemda yang biasa tidak ikuti apa yang diatur itu sudah enggak bisa dan jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat ‘kita bikin begini’," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.