Sukses

Genjot Investasi Kelautan di Sulut, KKP Gelar Sosialisasi Perizinan

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif atas perizinan di bidang pengelolaan ruang laut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali menyelenggarakan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut. Bertempat di Kantor Coral Triangle Initiative (CTI) Center, Manado, sosialisasi diselenggarakan dengan tema Peluang Investasi Kelautan di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif atas perizinan di bidang pengelolaan ruang laut.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengatakan, ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut. Oleh karena itu dibutuhkan penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu dengan menyinergikan pemanfaatan ekonomi dan perlindungan (konservasi) sumber daya laut.

Dia menyebut, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai payung hukum rencana tata ruang laut nasional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Fungsinya untuk memperkuat kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip UNCLOS.

“Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," jelasnya.

Sebagai dasar hukum untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ini penting agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan daya dukung lingkungan, dapat meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menjaga kehidupan dan penghidupan nelayan," tukasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Visi Indonesia sebagai Poros Maritim

Sementara, Sekretaris Ditjen PRL KKP, Agus Dermawan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, harus dimulai dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional," tuturnya.

Menurut Agus, penetapan PP RTRL dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut masa depan bangsa sangat jelas pijakannya.

"PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga dan para pelaku usaha untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan,” tambah Agus.

Penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar merupakan salah satu fokus pelaksanaan misi KKP, yaitu Kedaulatan (sovereignty), Keberlanjutan (sustainability), dan Kesejahteraan (prosperity). Payung hukum tersebut bertujuan menjaga kedaulatan NKRI di pulau-pulau kecil dan terluar.

Dia menambahkan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan. Izin Lokasi Perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.

Permohonan Izin Lokasi Perairan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2019 ini menurutnya sangat jelas.

"Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu menyampaikan persyaratan/komitmen ke PTSP KKP, dan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari akan segera merespon permohonan tersebut," jelas Agus.

Peraturan Menteri ini, juga sebagai bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan. Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), berbentuk fasilitasi izin lokasi perairan. Fasilitasi izin lokasi perairan ini dilakukan secara komunal, sehingga tidak dapat dialihkan secara individu.

Sedangkan untuk kegiatan reklamasi, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019. Di dalamnya ditegaskan, reklamasi dilakukan untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya perlindungan lingkungan pesisir maupun lokasi di mana material untuk reklamasi diambil. Selain itu, izin pelaksanaan reklamasi dapat terbit apabila aspek teknis pelaksanaan reklamasi dan aspek lingkungan yang diajukan memenuhi syarat, serta memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.