Sukses

Begini Alur Daftar Seleksi CPNS 2019 untuk Pelamar Kategori P1/TL

Selain adanya keuntungan waktu atau masa sanggah pada perekrutan CPNS tahun ini, ternyata ada pula pelamar spesial CPNS 2019.

Liputan6.com, Jakarta Selain adanya keuntungan waktu atau masa sanggah pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, ternyata ada pula pelamar spesial CPNS 2019. Siapakah pelamar spesial CPNS 2019 tersebut?

Pelamar spesial CPNS 2019 ialah peserta seleksi CPNS 2019 dengan kategori P1/TL. Peserta CPNS 2019 kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

Peserta P1/TL adalah mereka yang telah lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (PG SKD) dan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen seperti mengutip situs BKN, Rabu (6/11/2019).

Suharmen melanjutkan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” terangnya.

Suharmen menambahkan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alur Pendaftaran Peserta P1/TL

Lantas, bagaimana cara Anda mengetahui apakah Anda termasuk barisan P1/TL atau bukan? Tenang, melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Rabu (6/11/2019), BKN membagikan informasi alur pendaftaran peserta P1/TL.

Alur pendaftaran peserta P1/TL tersebut dapat membantu Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk barisan P1/TL atau bukan.

Berikut Alur Pendaftaran Peserta P1/TL:

1. Daftar Akun

2. Pilih Jabatan

3. Peserta lakukan pengecekan termasuk P1/TL atau tidak

4. Peserta lakukan pengecekan PG sudah sesuai Jabatan atau tidak

5. Pengecekan Kualifikasi Pendidikan

6. Pilih untuk mengikuti SKD 2019 atau tidak

3 dari 3 halaman

Ketentuan Pendaftaran Peserta P1/TL

1. Mendaftar di SSCASN dengan NIK yang sama saat seleksi CPNS 2018

Saat peserta P1/TL mendaftar, SSCASN akan menampilkan:a. Jenis formasi yang dilamarb. Kualifikasi pendidikanc. Nilai SKD Tahun 2018d. Status masuk/tidak 3 kali formasie. Status lulus/tidak sampai tahap akhir seleksi CPNS 2018

2. Peserta P1/TL memilih mengikuti atau tidak SKD CPNS 2019 di SSCASN

3. Ikut seleksi administrasi sesuai persyaratan Instansi, dapat digugurkan bila Tidak Memenuhi Syarat.

4. a. Pilih tidak ikut SKD CPNS 2019 dan menggunakan Nilai SKD 2018 (Jalur 4. a. langsung menuju jalur 7)

b. Pilih ikut SKD CPNS 2019

5. Nilai SKD CPNS 2019 Memenuhi Nilai Ambang Batas/PG 2019 (Tidak hadir SKD CPNS 2019 akan digugurkan)

6. a. Nilai terbaik antara Nilai SKD 2019 atau 2018

b. Nilai SKD CPNS 2019 tidak memenuhi Nilai Ambang Batas/PG 2019 akan menggunakan Nilai SKD 2018

7. Diperingkat dengan nilai peserta SKD lainnya

8. Tiga kali formasi pada jabatan dan formasi yang dilamar mengikuti SKB

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.