Sukses

Pemerintah Serahkan RUU Pertanahan ke DPR September 2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap RUU Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Akhir September mendatang. Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan lahan selama.

"Harus selesai akhir masa sidang ini. Paling akhir September. Jadi harus dikebut. Sebenarnya tidak ada masalah dengan beberapa pasal. Begitu ini sinkron kemudian kita rapat," ujar Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Adapun permasalahan saat ini adalah terkait penyamaan informasi antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Sehingga nantinya, perolehan informasi lahan seluruh kementerian terdapat dalam satu sistem yang disebut informasi sistim pertanahan.

"Jadi nanti, tanah dalam kewenangan BPN ada, sistem informasi tanah dikementerian lingkungan hidup ada. Informasi di KKP ada. Informasi-informasi ini harus link. Sehingga kita tahu mana batasnya dan lain lain. Itu saja," paparnya.

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, dalam pertemuan hari ini pemerintah tidak membahas mengenai pajak progresif tanah. Sebab hal teresebut merupakan wewenang dari Kementerian Keuangan.

"Nanti ditentukan dalam undang-undang perpajakan karena BPN tidak boleh menetapkan karena kita mengasih sistem insentif dan disinsentif. Jadi misalnya, untuk kepentingan investasi itu pertanahan itu bisa diberikan insentif dalam rangka mendirikan TOD misalnya. Salah satu sistem insentif lewat perpajakan. Tapi bukan undang-undang itu yang mengatur pajak," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Segera Selesai

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.

"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, pada Selasa 20 Juli 2019.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.