Sukses

Jokowi Minta RUU Pertanahan Rampung September 2019

Masih ada perbedaan pandangan antarkementerian soal kewenangan terkait pembahasan RUU Pertanahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan Revisi UU Pertanahan rampung pada September 2019. Hal ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas RUU Pertanahan.

"(Arahan Presiden) kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut dia, pembahasan RUU Pertanahan saat ini sudah ada perkembangan. Namun, masih ada perbedaan pandangan antara kementerian terkait. Adapun masalah yang belum disepakati adalah soal kewenangan.

"Maka Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan koordinasi sehingga UU bisa diselesaikan pada masa ini," kata Sofyan.

Dalam RUU nanti, pemerintah akan memperkenalkan single land administration system. Dengan begitu, administrasi pertanahan di Indonesia hanya akan menggunakan satu sistem.

"Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan. Kemudian tambang dan lain-lain, tapi sistemnya harus sama," jelasnya.

"Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," sambung Sofyan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desakan DPR Sahkan September

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) meminta agar DPR bisa mengesahkan RUU Pertanahan pada September mendatang dan tidak diundur. REI mendukung RUU ini sebab sektor mereka butuh kepastian hukum demi pengembangan usaha.

Pandangan REI berbeda dari sebagian kalangan yang meminta agar pengesahan RUU ini diundur. Jika pengesahan diundur hingga ada anggota DPR baru, REI khawatir persoalan pertanahan tak kunjung selesai, apalagi mengingat aturan yang ada sudah berusia lebih dari setengah abad.

Dalam RUU Pertanahan ini, REI memberi usulan seperti batas waktu kepemilikan tanah orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah. Ia menilai isu-isu itu butuh kepastian hukum agar tak menghambat pengembang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.