Sukses

Uji Kelayakan Mobil Listrik Dilakukan di Bekasi

Tidak ada insentif baru yang diberikan ke produsen untuk pengembangan industri mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, menyatakan bahwa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi akan digunakan untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan atau mobil listrik yang akan diproduksi juga akan melewati tahap uji coba di BPLJSKN Bekasi.

"Termasuk semuanya itu (mobil listrik). Itu semuanya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Seperti diketahui, Pemerintah Indoensia tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik atau mobil listrik. Saat ini, rancangan Perpres sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah selesai Perpres-nya mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan. Jadi dari kami sudah selesai paraf," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhur Binsar Panjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa kemarin.

Setelah resmi dirilis, Perpres tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi para pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini. "Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut, udah selesai kantor presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, secara prinsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

"Boleh (mobil listrik) menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Cuma Mengatur, Ketua Kadin Usul Menteri Juga Gunakan Mobil Listrik

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan terdapat sejumlah cara untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan mobil listrik di tanah air. Perpres kendaraan listrik hanya merupakan salah bentuk dukungan.

Contoh lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan menunjukan teladan dalam pemanfaatan mobil listrik. Misalnya dengan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para menteri.

"Iya menteri juga harus mencontohkan misalnya Camry tetapi Camry electric car atau hybrid car. Kan itu nanti orang lihat bahwa negara kita serius memulai itu," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Senin (29/7/2019). 

Menerbitkan payung hukum seperti Perpres terkait mobil listrik merupakan hal yang sangat penting. Namun, selain itu, pemanfaatan mobil secara nyata tetap harus dilakukan.

"Menurut saya bukan hanya dari Perpres saja tetapi lakukan juga, ganti mobil menterinya pakai elektrik semua. Jadi mesti harus ada action-nya juga gitu. Atau mall bebaskan atau beri prioritas elektrik car, bisa kan seperti itu," ujar dia.

Meskipun sederhana, tindakan itu, dapat memberikan sinyal kepada masyarakat luas bahwa pemerintah memberikan perhatian pada pengembang mobil listrik di Indonesia.

"Emang kecil tetapi itu akan mendorong orang untuk merubah ini dari kendaraan biasa ke electrical. Mesti ada hal hal seperti itu, tidak hanya insentif perpajakan saja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • sertifikasi