Sukses

Banyak Masalah di Industri Asuransi, YLKI Pertanyakan Peran OJK

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2018 ada 21 keluhan dari industri asuransi.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia asuransi tengah diwarnai kisruh. Mulai dari kasus gagar bayar hingga banjirnya aduan sulitnya mengurus klaim.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2018 ada 21 keluhan dari industri asuransi. Menjelang paruh pertama 2019, YLKI telah mencatat ada delapan keluhan terkait hal serupa.

Selain itu, masalah besar juga tengah melanda dua raksasa perusahaan asuransi yakni Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Seperti diketahui, saat ini Jiwasraya tengah terlilit kasus gagal bayar JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo. Sementara itu, AJB Bumiputera sampai akhir Januari 2019 angka klaim jatuh tempo atau outstanding terhadap nasabah sudah menyentuh angka Rp 2,7 triliun.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebutkan kemelut yang terjadi di industri asuransi Tanah Air tak lepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Menurut Tulus, peran OJK di sini belum maksimal. "Sumbu persoalannya adalah mandulnya pengawasan OJK," kata Tulus kepada Merdeka.com, Rabu (24/7/2019).

Dia menyatakan, jika OJK menjalankan perannya sebagai regulator dan pengawas dengan benar, maka kejadian yang saat ini tengah melanda industri asuransi tidak akan terjadi.

"Seharusnya dengan adanya OJK hal seperti ini tidak boleh terjadi. Untuk apa adanya OJK kalau pelanggaran konsumen di bidang jasa keuangan (asuransi) masih marak?," keluhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minat Masyarakat Tetap Tinggi

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengungkapan kasus yang tengah terjadi saat ini rupanya tidak menyurutkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi.

Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan anggota yang terdampak oleh kasus tersebut. Artinya, kasus yang tengah menimpa dua anggota tersebut tidak berpengaruh pada industri.

"Kami belum mendapatkan informasi keluhan dari anggota yang manapun bahwa sudah mengalami imbas dampak dari apa yang sedang terjadi kepada sebagian anggota kami (Jiwasraya dan Bumiputera)," kata dia.

Dia mengungkapkan, komunikasi juga terus dilakukan dengan seluruh perusahaan asuransi jiwa lainnya yang tergabung sebagai anggota asoisai. Dia mengungkapkan, tidak ada satupun perusahaan di bawah naungan AAJI yang mengaku terkena dampak negatif adanya kasus yang melibatkan dua perusahaan besar tersebut.

"Belum mendapatkan masukan bahwa ada perusahaan anggota yang kena imbasnya," ungkapnya.

Kendati demikian dia menegaskan asosiasi tidak lepas tangan terhadap kasus yang tengah melilit dua anggotanya tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan beberapa pihak terkait lainnya.

"Bahwa AAJI mencermati industri asuransi jiwa kita ini karena inilah yang sedikit banyaknya dicoba dipayungi, dicoba dikoordinasikan oleh AAJI bersama pihak - pihak terkait. Sehingga apa yang terjadi hal - hal yang terjadi baik positif maupun kurang baik di industri asuransi jiwa kita ini itu juga bagian dari yang dicermati oleh AAJI," ujarnya.

Dia berharap kasus yang saat ini tengah melanda dua perusahaan asuransi tersebut dapat segera mendapat prose penyelasaian yang baik. Tidak hanya untuk perusahaan, namun juga pegawai dan terutama para nasabah pemegang polis.

"Perusahaan yang sedang mengalami hambatan, sedang mengalami gangguan kendala, kami berharap itu bisa mendapatkan jalan penyelesaian yang baik yang secepat - cepatnya. Baik bukan hanya tahun ini tapi tahun - tahun ke depannya, untuk pegawainya juga baik tapi untuk tenaga pemasarnya dan untuk nasabahnya terutama pemegang polisnya itu juga kami harapkan ada solusi yang bisa diterima semua pihak tidak merugikan siapapun," tutupnya.

 

3 dari 4 halaman

Tak Ada Masalah Klaim

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyebutkan tidak ada masalah dalam pembayaran klaim. Dia mengatakan 96 persen dari total klaim asuransi telah dibayarkan oleh perusahaan. Sisanya, merupakan klaim yang bermasalah.

"Kalau lihat data di kita, klaim itu kita bayar secara industri itu udah Rp 50 triliiun. Jadi ini yang ribut ini yang case - casenya yang klaim - klaimnya gak dibayar, tapi klaim gak dibayar itu ada penyebabnya," kata dia saat ditemui di Rumah AAJI, Jakarta, pada Selasa (23/7/2019).

Dia mencontohkan. salah satu penyebab tidak dibayarkannya klaim adalah karena nasabah nakal yang terbukti melakukan manipulasi data. Misalnya data diri bahkan hingga riwayat kesehatan.

"Ada loh case dimana umur aja dipalsuin. Kenapa dipalsukan? supaya preminya murah. Jadi mestinya di umur 50 tahun dia tulis umurnya 45 tahun, preminya lebih murah yang 45 tahun daripada 50 tahun. jadi ini terjadi hal - hal seperti ini," ujarnya.

"Terus yang kedua dia bilang gak punya penyakit, baru 3 bulan dapat polis, dia main golf jatuh, begitu dibawa ke rumah sakit gak taunya sakit ginjal stadium 4. Jadi hal - hal seperti ini yang klaimnya tidak dibayar," dia menambahkan.

Dia menegaskan, asosiasi mengutuk keras jika ada perusahaan anggota yang terbukti tidak melakukan pembayaran klaim . Namun proses pembayaran itu sendiri harus sesuai dengan prosedur.

"Kita tidak setuju klaim tidak dibayar karena asuransi jiwa itu bisnis klaim, dia harus bayar. Namun pembayarannya harus sesuai dengan ketentuan dong, mesti fair. Jadi dari 100 persen klaim yang terjadi, hampir 96 persen itu dibayar. 2 3 persen tidak dibayar kenapa? karena masih ada masalah," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Dia mengakui, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan yang bermasalah sehingga tidak membayar klaim. Oleh karena itu, dia meminta persoalan pembayaran klaim harus dilihat dari semua segi.

"Jadi kalau melihat sesuatu tuh dilihat semuanya, jadi perusahaan ada yang nakal? ada. agen ada yang nakal? ada. Nasabah nakal? ada, jadi semuanya ada. Oleh karena itu, yang disebut perlindungan konsumen, pemikirannya adalah semua ini harus dilindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan jika proses administrasinya lancar dan terbukti benar, kemungkinan klaim tidak dibayar oleh perusahaan sangat kecil.

"Jadi praktiknya yang dilindungi, praktik yang benar kalau dia memang layak klaim lu harus bayar, gak ada cerita. Tapi kalau lu nakal, jangan berharap dong, apalagi penipu. Penipu ini kebanyakan dilakukan oleh nasabah," tutupnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak OJK masih enggan berkomentar mengenai kasus yang tengah menimpa Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • YLKI merupakan singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

    YLKI

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Merdeka.com