Sukses

Pemerintah Daerah Diminta Punya Peta Proses Bisnis

Kementerian PANRB mendorong setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun peta proses bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun proses bisnis. Sementara bagi yang sudah memiliki juga diminta untuk menerapkan proses bisnis yang telah disusun.

"Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, bagi instansi pemerintah yang sudah menyusun peta proses bisnis dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini," seru Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T Eddy Syah Putra dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (10/7/2019).

Dia berharap, melalui sosialisasi Permen PANRB tentang proses bisnis ini, progres dan akselerasi perbaikan tata laksana birokrasi akan berjalan semakin baik.

Selain itu, upaya pencapaian visi misi daerah juga dapat semakin terukur, berjalan baik, terstruktur, dan berjenjang.

"Sejak reformasi birokrasi bergulir, telah diperkenalkan tagline organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran sebagai bentuk update dari organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Dinamis

Menurutnya, perubahan paradigma tersebut sangatlah penting untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekedar membentuk struktur, tapi mampu mengelola proses dalam struktur sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, peninjauan proses dalam struktur merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

"Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. Yang akan terjadi hanyalah pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Menteri PANRB Imbau Kepala Daerah Genjot Kualitas PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengingatkan, para kepala daerah agar menerapkan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini guna mewujudkan profesionalisme para ASN.

Menurut dia, salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kompetensi ASN dari administratif ke profesional atau keahlian.

"Untuk memacu pertumbuhan dan daya saing dibutuhkan perluasan ketersediaan ASN tenaga profesional dan tenaga ahli pada poros pembangunan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, dalam melaksanakan manajemen ASN, pemerintah daerah harus menerapkan sistemzero growth yaitu tidak menambah jumlah ASN melainkan hanya mengganti ASN yang memasuki masa pensiun.

"Kemudian perencanaan formasi dilakukan secara bottom up yakni menyesuaikan anggaran suatu daerah dan memperhatikan rasio PNS dengan jumlah penduduk dan luas wilayah," ungkap dia.

Mantan Wakapolri ini juga mengingatkan agar budaya dan perilaku koruptif harus dihilangkan, dengan menindak tegas ASN yang terpidana korupsi.

Sejalan dengan hal tersebut hingga Mei 2019, Pemerintah sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap 3.257 ASN terpidana Korupsi.

"Pemerintah daerah harus mampu mentransformasi generasi smart ASN sehingga mahir memanfaatkan kekuatan teknologi. Pada era globalisasi, kecepatan menjadi keharusan. Pelayanan cepat, tansparan, efektif, dan efisien menjadi tuntutan masyarakat, sehingga pemerintah harus berbenah," kata dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kualitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kunci utama berjalannya roda pemerintahan untuk memajuan bangsa.

"Untuk itu, ASN harus memiliki daya saing tinggi, kreatif, inovatif, pekerja keras, ulet, dan adaptif dalam menghadapi cepatnya perubahan global. Kami mendorong para kepala daerah untuk meningkatkan kualitas ASN, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.