Sukses

Sri Mulyani Optimistis Aturan Cukai Plastik Terbit pada 2019

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih akan mendalami mengenai putusan kebijakan pengenaan tarif cukai plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih akan mendalami mengenai putusan kebijakan pengenaan tarif cukai plastik.

"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan komisi XI akan melalukan pendalaman," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kendati demikian dia optimistis aturan mengenai cukai plastik dapat terbit pada 2019 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "InsyaAllah tahun ini, kita optimis. Bentuknya adalah PMK," ujar dia.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyebutkan nantinya cukai plastik tak hanya akan berlaku untuk kantong plastik saja.

Hal tersebut menurut dia sebagai usulan dari anggota DPR yang ingin mendalami lebih lanjut terkait cukai plastik dengan memperluas objek tidak hanya terpaku pada kantong plastik.

"Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ujarnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan Tarif Cukai Plastik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan simulasi besaran tarif cukai plastik. Adapaun kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.

"Kami usulkan tarif cukai Rp 200 perak atau Rp 30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Menkeu Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp 400 hingga Rp 500.  Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp 200.

"Kalau di-charge Rp 200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp 200 ke Rp  450-Rp 500," ujarnya.

Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Tarik Cukai Plastik, Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadwalkan pembahasan mengenai penerapan cukai plastik. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan komisi XI DPR terkait pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal 2020.

"Mohon agar komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Permintaan tersebut seiring dengan pengenaan barang kena cukai baru memerlukan diskusi dan restu lembaga legislatif. Selain hal itu, target pungutan cukai juga sudah masuk dalam target APBN tahun ini sebesar Rp 500 miliar.

"Target penerimaan sudah masuk dalam UU APBN, namun kami belum membuat PMK-nya untuk melaksanakan karena memerlukan konsultasi dengan dewan," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kebijakan pengenaan cukai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. Dengan demikian, agenda untuk menambah barang kena cukai baru menjadi mendesak untuk dilakukan.

"Kita sudah tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya kita sudah coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik dan yang paling cocok adalah cukai," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.