Sukses

Pengusaha Minta Produk Plastik Daur Ulang Bebas PPN

Beberapa produk yang mampu dihasilkan dari plastik yang didaur ulang, misalnya botol plastik di antaranya dakron, karpet mobil, jok mobil, hingga bahan campuran aspal.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) meminta pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk yang dihasilkan dari plastikyang didaur ulang.

"Kalau bisa, (PPN) diturunkan atau dihapus. Jadi, tambah banyak orang yang mau terlibat di industri daur ulang ini," kata Wakil Ketua Umum ADUPI Justin Wiganda dikutip dari Antara, Senin (610/6/2019).

Justin mengatakan, beberapa produk yang mampu dihasilkan dari barang yang didaur ulang, misalnya botol plastik di antaranya dakron, karpet mobil, jok mobil, hingga bahan campuran aspal.

"Kalau dari plastikkresek, bisa jadi kresek lagi, atau dari botol sampo itu menjadi kresek, karena bahan bakunya HDPE (high density polyethylene). Kalau dari sedotan itu dari polypropylene (PP), bisa dicampur untuk membuat ember," ungkap Agus.

Menurut Justin, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa terealisasi.

"Sudah kami diskusikan dan rekomendasikan ke Kemenperin dan KLHK, mereka masih harus bicara dengan Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daur Ulang Jadi Solusi Selesaikan Masalah Sampah Plastik

Sebelumnya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menyatakan, pengelolaan limbah merupakan solusi dalam penanganan sampah plastik. Salah satunya melalui daur ulang sampah plastik menjadi produk baru yang bernilai tambah tinggi.

Ketua Umum Adupi Christine Halim mengatakan, pengelolaan sampah plastik merupakan langkah yang tepat. Sementara pencemaran lingkungan yang terjadi akibat sampah plastik seiring kebiasaan masyarakat yang membuang sampah plastik sembarangan dan tidak mengelolanya secara baik.

"Diperlukan program edukasi dan budaya di masyarakat untuk pengumpulan, pemilahan dan pembuangan sampah plastik pada tempatnya," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan pelarangan plastik di sejumlah daerah juga perlu ditinjau ulang. Pelarangan bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah plastik.

"Kebijakan pelarangan tidak dipertimbangkan dampak holistik dengan kajian keilmuan yang telah dipublikasikan," kata dia.

Sementara Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong mengatakan saat ini ada 3,7 juta orang di 25 provinsi bergantung pada sampah plastik dan sampah daur ulang lain dalam mencari nafkah.

"Pengurangan atau pelarangan plastik sudah pasti akan mengurangi pendapatan pemulung. IPI mengharapkan adanya sirkulasi ekonomi daur ulang ditingkatkan, khususnya pada kantong plastik kresek agar ada peningkatan pendapatan pemulung," ujar Polly.

Selain itu, Polly juga menilai adanya pemberlakukan kantong plastik kresek berbayar di supermarket atau minimarket hanya menguntungkan peritel, tetapi di sisi pemulung pendapatannya tidak mengalami kenaikan.

"Pemerintah seharusnya memberlakukan harga daur ulang ditingkatkan, agar makin semangat pemulung untuk mencari kantong kresek, supaya dapat meningkatkan pendapatan pemulung. Sehingga dapat sejahtera dan hidup layak," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Plastik merupakan polimer, rantai panjang atom yang mengikat satu sama lain. Plastik dapat dibentuk menjadi film atau fiber sintetik.

    plastik

  • plastik daur ulang