VIDEO: Telat Lapor SPT Pajak, Ini yang Akan Terjadi

Laporan SPT bagi wajib pajak terakhir pada 31 Maret. Apabila terlambat akan ada konsekuensinya.

Diterbitkan 27 Maret 2019, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Laporan SPT bagi wajib pajak terakhir pada 31 Maret. Apabila terlambat akan ada konsekuensinya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6