Sukses

Ethiopian Airlines Jatuh, Berapa Asuransi yang Diterima Keluarga Korban?

Perusahaan Asuransi Will Tower Watson segera melakukan pembayaran asuransi awal ke keluarga korban pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh.

Liputan6.com, Jakarta - Jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines, Boeing 737 MAX 8, di Addis Ababa ini telah menewaskan seluruh penumpangnya dengan total 157 orang pada Minggu, (10/3/2019)

Tentunya ini membuat Ethiopian Airlines harus segera mencairkan dana asuransi bagi keluarga para korban maskapai tersebut. Ini akan dilakukan Willis Tower Watson sebagai perusahaan asuransi utama untuk Ethiopian Airlines atau Chubb.

Bukan hanya Ethiopian Airlines saja yang harus membayarkan kerugian ini, ternyata Boeing Co juga harus segera membayarkan asuransi bagi para keluarga korban insiden tersebut.

Hal ini dapat terjadi jika Ethiopian Airlines dapat membuktikan pesawat Boeing Co. tersebut mengalami kerusakan, maka para korban Ethiopian Airlines juga akan mendapatkan asuransi dari Boeing Co, dalam hal ini diwakili oleh Britain's Global Aerospace, perusahaan asuransi utama untuk Boein dan juga Lion Air.

"Jika ada yang cacat dalam komponen-komponen pesawat tersebut, maka keluarga korban dapat mengklaim asuransi dari maskapai maupun dari produsen pesawat tersebut," jelas Clive Garner, kepala kelompok litigasi perjalanan firma hukum Irwin Mitchell di London, Inggris.

Biasanya perusahaan asuransi maskapai akan membuat konsorsium untuk berbagi risiko klaim. Penanggung utama akan bertanggung jawab pada sebagian besar risiko. Berdasarkan sumber industri dari laman Reuters, nilainya pun diperkirakan mencapai USD 50 juta atau setara dengan Rp 712,1 miliar (Kurs USD 1 = Rp 14.242)

Sementara itu, menurut perhitungan Reuters berdasarkan konvensi Montreal, biaya kompensasi awal untuk 157 korban penumpang yang meninggal mencapai USD 25 juta atau Rp 356 miliar.

Konvensi ini akan memberikan maksimum 113.100 hak penarikan khusus bernilai USD 1,39 untuk kematian atau cedera yang dialami penumpang, namun tidak semua negara memakai konvensi ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Clive menambahkan, pembayaran asuransi awal kepada keluarga korban penumpang ini terikat oleh konvensi Warsawa dan Montreal. Namun, jumlah yang mereka dapatkan ini dapat jauh lebih tinggi bila keluarga mengklaim melalui jalur hukum, terutama di pengadilan AS.

Ini dilakukan karena di AS pembayaran kompensasi hukum untuk korban kecelakaan akan mencapai USS 2 juta (setara Rp 28,4 miliar) hingga USD 3 juta (Rp 42,7 miliar). Sedangkan dari Ethiopian Airlines, mereka hanya akan mendapatkan USD 200 ribu atau Rp 2,8 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.