Sukses

Kementerian PANRB Masih Hitung Jumlah PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13

Sri Mulyani sudah menegaskan jika waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali angkat suara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan pada Mei mendatang.

Dia mengatakan, saat ini tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR bagi PNS dan para pensiunan tersebut.

"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran. Karena THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei," kata Sri Muulyani di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Untuk menyusun percepatan PP tersebut, Kementerian Keuangan juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Proses penyusunan PP tersebut diharapkan dapat segera rampung.

"Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN-RB akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," pungkas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Kemarin, Sri Mulyani sudah menegaskan jika waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN.

"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2).

Namun, karena hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni maka pembayaran harus dilakukan di bulan Mei. Pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS.

"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK nya harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen perbendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya dimana," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.