Sukses

Laporkan Hasil Tangkapan, 2.500 Kapal Nelayan Mulai Pakai Elektronik Log Book

Elektronik log book merupakan perangkat keras yang memiliki fungsi utama untuk input data tangkapan ikan secara elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim, pelaksanaan sistem elektronik log book sudah semakin membaik. Sebab kini semakin banyak kapal yang bersedia melaporkan datanya.

Elektronik log book merupakan perangkat keras yang memiliki fungsi utama untuk input data tangkapan ikan secara elektronik.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKKP, Zulficar Mochtar mengatakan, setelah berjalan beberapa lama, sudah ada 2.500 kapal nelayan yang mengaktifkan elektronik log book.

"Elektronik log book sudah saya sampaikan, sudah kita jalankan sudah dikenal," kata Zulficar, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Sebab itu, dia menilai pelaksanaan sistem elekronik log book sudah berjalan dengan baik. Ini dibandingkan dengan sebelumnya para pemilik kapal nelayan engan melaporkan data kapal dan penangkapan ikan ke sistem tersebut.

"Datanya sudah membaik dibanding sebelumnya. Jadi sebelumnya itu sekitar 30-40 persen pemilik kapal tidak melaporkan log booknya," tutur dia.

Dia pun berharap, dengan semakin banyaknya pemilik kapal melaporkan datanya ke sistem elektronik log book, dapat memperbaiki data ‎hasil perikanan menjadi lebih baik.

Sistem elektronik log book bertujuan meningkatkan keakuratan pelaporan tangkapan kapal dan kegiatan lainnya guna menghindari tindakan ilegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan secara illegal, tak terlapor, dan tak berdasarkan aturan.

‎"Kita harapkan segera melapor ini dampaknya ke perikanan kedepan," tandasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tatakelola Perikanan Tangkap Terkendala Data Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadapi kendala ketidakakuratan informasi yang diberikan pemilik kapal dan nelayan, dalam melakukan tata kelola perikanan tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKKP, Zulficar Mochtar mengatakan, ‎dalam proses tatakelola perikanan tangkap salah satu upaya yang dilakukan adalah mendata dokumen kapal. Namun kerap ditemui jika terjadi pemalsuan dokumen.

"Pembenahan tata keloa perikanan tangkap ada beberapa hal kita harus antisipasi. Ada pemalsuan dokumen kapal," kata Zulficar, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Hal tersebut diantisipasi dengan melakukan kontrol perizinan serta electronic logbook. Namun, untuk menerapkannya pun masih mengalami kendala ketidakkebenaran data yang dilaporkan melalui sistem tersebut.

"Kadang dari nakhoda di kapal melaporkannya tidak benar atau salah lapor. Bukan barang baru diketahui, nakhoda kita malah tidak sekolah dan tidak bisa membaca segala macam. Sehingga jika melaporkan asal-asal. Ini mengakibatkan adanya bias data," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini