Sukses

Gaet Kemendagri, Pegadaian Incar 2,3 Juta Nasabah Baru di 2019

Pegadaian menggandeng Kemendagri untuk memperkuat layanan ke nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) makin intensif meningkatkan kerja sama dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Pencatatan Sipil, dan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik Dalam Lingkup Pelayanan Pegadaian.

Peningkatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, di mana Pegadaian memberikan fasilitas untuk mempermudah proses verifikasi identitas, dan pembukaan produk layanan sehingga masyarakat juga dapat menikmati proses layanan keuangan yang lebih cepat.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pegadaian Sunarso dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam sambutannya, Sunarso mengatakan kerja sama yang terjalin selama setahun ini menunjukkan peningkatan jumlah nasabah Pegadaian yang cukup signifikan. Selain itu, ia menambahkan, sampai dengan akhir 2018, jumlah nasabah Pegadaian diperkirakan sebanyak 10 juta.

"Pegadaian menargetkan, nasabah kami pada tahun depan bisa mencapai 12,3 juta atau tumbuh sebesar 23,4 persen dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya.

Sunarso menjelaskan, manfaat yang diterima dari kerja sama tersebut, antara lain terciptanya database nasabah yang dilayani Pegadaian beserta mapping atau sebarannya di seluruh wilayah Indonesia.

"Salah satu tools untuk mengoptimalkan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan sesuai dengan visi Perusahaan sekaligus sebagai sebuah BUMN yang berperan sebagai agent of development," sambungnya.

Manfaat lain atas kerja sama verifikasi data yang diterima Pegadaian, lanjutnya, yakni mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk melancarkan modus operandinya, seperti menggadai barang curian, barang palsu, pelaku kiriman uang/remittance illegal.

"Kemudian juga mendorong masyarakat untuk tertib dalam registrasi kependudukan, karena apabila terdapat nasabah yang belum teregistrasi dalam E-KTP, maka secara bertahap akan dilakukan penertiban yaitu tidak dapat dilayani untuk bertransaksi di Pegadaian," dia menambahkan.

Dia juga berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut kerja sama terus berlanjut dengan memerhatikan manfaat kedua belah pihak dan pengembangan lingkup kerja sama.

"Misalnya ke depan terdapat perluasan penggunaan biometrik dalam melakukan identifikasi masyarakat tidak hanya melalui sidik jari, namun melalui retina mata, bentuk wajah, dan sebagainya," ujar Sunarso.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian