Sukses

Jangan Sembarangan Pilih Produk KPR

BPKN mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Menurutnya, kewaspadaan ini penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penjualan rumah bodong.

"Imbauan BPKN ke masyarakat agar semakin bijak, melakukan pengecekan hal-hal upaya lain cek dulu googling apalah namanya (perumahan itu) konsumen di republik harus lebih bijak," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Rolas menekankan, dalam persoalan ini masyarakat harus lebih aktif untuk memastikan apakah KPR tersebut memiliki sertifikat yang jelas atau tidak. Bila perlu, masyarakat bisa mendatangi dan mengecek langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerahnya masing-masing.

"Bisa dicek. Harus ditanya gimana sertifikat perumahan itu dan lain-laindan datang ke BPN setempat," katanya.

Seperti diketahui, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan. Dari total tersebut pengaduan mengenai perumahan bodong mencapai 434 pengaduan.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aduan Terbanyak di Sektor Perumahan Mulai dari KPR hingga Rumah Bodong

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak mengatakan, terdapat beberapa bank pelat merah yang dinilai bermasalah dalam sistem pembiayaan pembelian rumah atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Hal ini didapat setelah ada pengaduan yang diterima BPKN melalui laporan dari masyarakat. Rolas mengatakan, jumlah pengaduan di sektor perumahan memang masih didominasi.

Sebab, beberapa persoalan kerap kali muncul mulai dari pembiayaan KPR bahkan rumah bodong. Sebagai gambaran, rumah bodong yakni rumah yang dijual tapi tidak memiliki sertifikat. 

"Bank mana yang membiayai rumah yang kami sebutkan tadi, rumah bodong tadi bank yang paling besar itu adalah bank pelat merah. Sampai sekarang bank swasta kecil," kata dia.

Rolas merincikan, secara komposisi bank pelat merah telah memberikan sumbangsih besar yakni mencapai 75 persen, dalam hal penyaluran untuk rumah bodong. Sedangkan bank swasta hanya mecapai 25 persennya saja.

"Tapi bank pelat merah itu kalau kita sebutkan namanya paling besar melakukan pengaduan ke BPKN adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Bisa dibayangkan BTN bisa membiayai rumah yang tidak ada sertifikatnya atau bisa jadi sertifikatnya diagunin ke bank lain. Kedua adalah BRI, kita punya buktinya, pengadunya langsung mengadu ke pihaknya," ujar dia.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan. Adapun dari keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN masih didominasi oleh sektor perumahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.