Sukses

OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Koperasi

Kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dideteksi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengungkap modus baru penipuan berkedok koperasi yang dilakukan sejumlah oknum. Modus yang dilakukan saat ini dengan cara menduplikat website resmi koperasi yang legal.

"Modus saat ini copy website yang seakan-akan kegiaatan ditawarkan legal. Jadi mirip duplikasi website yang resmi dan fitur-fitur itu bisa sama. Tapi pada akhirnya ada fitur-fitur yang diperuntukkan untuk jebak masyarakat," jelas dia dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

"Nah, ini yang perlu diwaspadai sebenarnya. Jadi seakan-akan legal tapi enggak. Hanya dimanfaatkan saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," dia menambahkan.

Sebelumnya, Togam menyebut kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dideteksi masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukum, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.

"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.

Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi fenomena tersebut. Salah satunya melalui kebijakan preventive seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Sebut Pemahaman Masyarakat soal Koperasi Masih Minim

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menuturkan, pemahaman masyarakat tentang investasi koperasi simpan pinjam (KSP) saat ini masih minim. Ini dibuktikan dari masih banyaknya masyarakat yang tertipu oleh koperasi bodong.

Tongam mengatakan, persepsi masyarakat selama ini tentang koperasi justru untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu cepat. Jadi, tidak ada pertimbangan lain, terutama dalam melihat apakah koperasi itu sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Masyarakat kita itu sangat mudah tergiur. Ada keinginan masyarakat cepat kaya, bahasa lainnya keserakahan itu sebenarnya. Sehingga kita perlu respons ke masyarakat itu kenapa sangat mudah tergiur," kata Togam dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Togam menyebut, dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum ada ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.

"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.

Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi fenomena tersebut. Salah satunya melalui kebijakan pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah.

"Masyarakat harus tahu kenapa dia terjebak karena mereka enggak tahu koperasi ada apa enggak. Rentenir pun disebut koperasi di NTT (Nusa Tenggara Timur) ada  koperasi selamat sore namanya. Dia kasih pinjaman ke pedagang pagi, sorenya datang, selamat sore (nagih). Jadi koperasi namanya di sana," papar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi