Sukses

Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memints DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Pasalnya, pembahasan dinilai molor sejak September 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memints DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Pasalnya, pembahasan RUU Perkoperasian dinilai molor sejak September 2023 lalu.

Teten menegaskan perlu regulasi yang lebih segar dalam mengatur koperasi saat ini. Maka pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus lanjut.

"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan. Alasannya, kata dia, belum ada jadwal pasti untuk pembahasan hal tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," ucap Sarmuji.

Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.

"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menanti RUU Perkoperasian Disepakati DPR, Apa Saja Isinya?

Saat ini pemerintah telah mempersiapkan RUU Perkoperasian. Sebelumnya, RUU Perkoperasian ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2023. Namun, sampai pertengahan Desember ini, RUU Perkoperasian belum juga disahkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang disusun saat ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Demi Koperasi Tangguh

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus berupaya untuk menguatkan regulasi perkoperasian melalui penyusunan RUU perkoperasian. Hal ini agar terciptanya koperasi yang adaptif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global.

Untuk perkembangannya, RUU Perkoperasian saat ini akan segera disahkan setelah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 tanggal 19 September 2023 sudah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki membeberkan sampai mana progres RUU Perkoperasian saat ini dalam Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).

"Kelima kita juga sedang menyiapkan RUI Perkoperasian, dan sekarang sudah kita dorong ke DPR. RUU Perkoperasian ini menjadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak diperbaiki," kata Teten. 

3 dari 3 halaman

Progresnya

Ada pun untuk progresnya, Teten menjelaskan saat ini pengajuan RUU Perkoperasian ini hanya tinggal menunggu disepakati oleh Komisi VI DPR RI.

"RUU Perkoperasian sekarang sudah selesai, tinggal disepakati oleh komisi 6. Saya kira tinggal menunggu di komisi 6 saja. Bagi kami itu sangat krusial tentang koperasi ini karena bila tidak segera dibenahi ini bom waktu," ungkap Teten.

Dia menyebut bahwa seharusnya RUU Perkoperasian ini sudah seharusnya diprioritaskan karena banyak koperasi yang membutuhkan pengawasan.

"Banyak koperasi yang sudah tumbuh besar tapi pengawasan masih bersifat internal. Kemudian koperasi itu tidak ounya kewenangan untuk mengawasi. Jadi ini yang paling krusial dan kaminjuga usulkan pengawasan eksternal dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Jani ini kami usulkan kepada DPR untuk segera diprioritaskan," beber dia.

Dibentuknya RUU Perkoperasian ini dilatarbelakangi oleh majunya era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir perlu disikapi dengan segera, sehingga UU No.25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • RUU Perkoperasian