Sukses

Izin Usaha Koperasi LKMS Anggrek di Cabut, OJK Larang Pengurus Lakukan Hal ini

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.

Liputan6.com, Jakarta ​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.

Dilansir dari laman resmi OJK, Kamis (4/4/2024), sehubungan dengan pencabutan izin usaha Kop​erasi LKMS Anggrek, maka Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Kemudian, OJK meminta pengurus Koperasi LKMS Anggrek agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi LKMS Anggrek untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Soal Kredit Macet di Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini pemeriksaan Investree sudah selesai dari Pemeriksaan Khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.

"Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan," kata Agusman, dikutip dari pernyataan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).

Adapun untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yang perlu diambil, antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower. Selain itu, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

OJK juga akan terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

"Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection," pungkasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di Investree

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

"Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," kata Agusman dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).

Terkait dengan nasip pra lender di Investree, kata Agusman, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.

 

3 dari 3 halaman

Pengawasan Lebih Lanjut

Adapun OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.

Diketahui sebelumnya, pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman atau kredit.

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.