Sukses

Menperin Ungkap Alasan Industri Rokok Keluar dari DNI

Pemerintah mengeluarkan industri rokok dari DNI dan tidak lagi mewajibkan bermitra dengan industri besar.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merelaksasi industri rokok dari Daftar Negatif Investasi (DNI), yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-XVI dalam upaya untuk membantu tumbuhnya sektor industri kecil menengah atau IKM pengolahan tembakau.

“Terkait industri rokok, jumlah industrinya terus turun. Salah satu alasannya adalah sektor IKM-nya tidak tumbuh, karena dia harus bermitra dengan yang besar,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).

Oleh karena itu, untuk mendorong industri rokok berskala kecil dan menengah dapat tumbuh dan berkembang, pemerintah mengeluarkan industri rokok dari DNI dan tidak lagi mewajibkan bermitra dengan industri besar.

Dalam DNI yang telah direvisi, industri rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya masuk dalam kategori sektor yang terbuka untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing.

“Artinya, tak hanya investor asing yang bisa masuk ke industri ini, tetapi juga bisa oleh investor dalam negeri,” jelasnya.

Airlangga pun menilai, selama ini industri rokok skala kecil dan menengah sebenarnya sudah mampu menghasilkan produksi yang relatif baik. Misalnya dalam klasifikasi, industri rokok dikatakan kecil jika produksinya sekitar 300-500 juta batang rokok.

“Tetapi kalau 500 juta batang bagi industri rokok, skalanya tidak kecil juga. Kalau 500 juta batang itu satu batangnya Rp 1.000, dia sudah dapat Rp 500 miliar. Jadi kalau harus bermitra lagi dengan industri yang sudah di atas 50 miliar batang, itu kan menghambat industri kecilnya tidak bisa tumbuh,"ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Darmin Heran Pengusaha Tolak Daftar Negatif Investasi

Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen. Keputusan tersebut pun ditolak oleh pengusaha karena dianggap tidak berdampak menarik investasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasutionmengatakan, keputusan ini sangat penting untuk menekan defisit transaksi berjalan yang belum pulih. Pemerintah pun harus mengambil kebijakan menekan defisit dengan memanfaatkan arus modal masuk ke Indonesia.

"(Ditolak pengusaha?) Itu, sudah kacau saja. Enak saja ngomong begitu. Heran. Kita ini situasinya transaksi berjalannya itu belum (pulih), boro-boro pulih, turun saja belum bisa. Kalau itu belum bisa, maka tinggal pasangannya ini yang harus dilihat, transaksi modal dan finansial," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).  

"Kalau tidak masuk modal jangka pendek, tidak ada yang akan mengimbangi defisitnya itu," tutur dia.

Darmin menjelaskan, manfaat relaksasi DNI ini memang tidak akan langsung dirasakan dalam waktu dekat. Butuh waktu bertahun-tahun untuk melihat dampak DNI terhadap defisit, karena Indonesia sudah mengalami defisit sejak merdeka.  

"Transaksi berjalan itu bertahun-tahun memperbaikinya. Saya sudah bilangkan, umurnya sejak republik ini ada. Masa mau diselesaikan dalam waktu dekat. Tapi dia akan selesai, bukan dalam waktu dekat, paling tidak akan seimbang kalau transaksi modal dan finansialnya positifnya besar, bisa menutupi itu. Itu yang sedang kita buat," tutur dia.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, saat ini momentum arus dana masuk tengah besar. Hal tersebut dipicu oleh keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan hingga 6 persen. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat membuat investor tertarik.

"Sekarang momentumnya, modal asing sedang mulai mau masuk. Apalagi setelah bunga apa namanya, kebijakan Bank Indonesia dinaikkan. Kurs ya belum konsisten menguat tetapi mulai pelan-pelan. Momentum ini harus dimanfaatkan dan dijaga," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.