Sukses

Buruh Harus Tingkatkan Keterampilan Hadapi Era Digital

Pengusaha minta serikat buruh harus juga mampu mendorong anggotanya untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas terutama hadapi era digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta serikat buruh tidak hanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Serikat buruh harus juga mampu mendorong anggotanya untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas terutama menghadapi era digital.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan di tengah kondisi saat ini, serikat buruh jangan hanya memikirkan soal kenaikan upah. Akan tetapi, juga harus melihat keterampilan dan produktivitas yang dimiliki anggotanya.

"Harapan kita agar kondisi ekonomi nasional cepat pulih kembali, nilai rupiah semakin menguat sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing," ujar dia di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dia menuturkan, di‎ era teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih, berdampak pada banyaknya aktivitas bisnis yang akan diambil alih oleh mesin. Oleh sebab itu dibutuhkan SDM tenaga kerja yang memiliki keterampilan untuk bisa mengimbanginya. 

"Pekerja atau buruh harus punya komitmen dan kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan produktivitas, kapasitas, dan skill (keahlian) agar para pekerja ini siap menghadapi era digitalisasi, dan transaksi nontunai," kata dia.

Menurut Sarman, perkembangan teknologi sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata oleh para buruh. Sebab jika tidak, perkembangan teknologi akan menghilangkan kesempatan kerja bagi para buruh tersebut.

Menghadapi ini tidak bisa lengah karena ketidaksiapan menghadapi era digital berpotensi kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran.

Pengurus Serikat Pekerja saatnya memasukkan masalah ini dalam program kerja unggulan sehingga perkembangan tekhnologi ini dapat dimanfaatkan para pekerja meningkatkan skill-nya dan peluang menjadi pelaku pelaku usaha baru," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Minta UMP DKI Jakarta Hanya Naik 5 Persen

Sebelumnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota. Oleh sebab itu, pengusaha meminta agar pada tahun depan upah minimum hanya lima persen.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam kondisi ekonomi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Sebab, perusahaan masih memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.

"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha," ujar dia di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.

Untuk itu, lanjut Sarman, pengusaha meminta agar Gubernur DKI Jakarta menaikkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen, yaitu di kisaran 4,5 persen-5 persen.

"Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira," ungkap dia.

Sementara, terkait permintaan buruh agar UMP 2019 akan dinaikkan 20 persen-25 persen, Sarman menilai hal ini menjadi hal yang biasa. Namun buruh juga diminta melihat kondisi dunia usaha saat ini.

"Sah-sah saja, akan tetapi harus juga kita melihat situasi dan kondisi saat ini apakah momentun yang tepat untuk mememinta kenaikan sebesar itu. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PP Nomor 78 Tahun 2018 yang sudah menentukan rumusan penghitungan UMP," ujar dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.