Sukses

Mau Ikut Tenggelamkan Kapal Bareng Menteri Susi? KKP Cari 465 CPNS Baru

Total formasi yang dibutuhkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan mencapai 465 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 ini. Total formasi yang dibutuhkan mencapai 465 orang.

Jika lolos tes, para CPNS tersebut akan ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian. Total ada sembilan unit di lingkungan KKP yang membutuhkan tenaga baru.

Dikutip dari lamankkp.go.id, Kamis (20/9/2018), sembilan unit kerja yang membutuhkan pegawai baru di lingkungan KKP adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Selain itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Dalam pembukaan CPNS 2018 ini, KKP juga memberikan kursi bagi luluisan cumlaude, disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Untuk lulusan cumlaude formasi CPNS yang disediakan sebanyak 135 orang. Untuk disabilitas ada 5 kursi dan untuk putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 7 orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Melamar

1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Ketentuan bagi pelamar sebagai berikut:

a) Jenjang pendidikan D-III/D-IV/S1:

• Akreditasi A memiliki IPK minimal 2.80

• Akreditasi B memiliki IPK minimal 3.25

• Akreditasi C memiliki IPK minimal 3.50

b) Jenjang pendidikan S2 dengan Perguruan Tinggi Terakreditasi dan memiliki IPK minimal 3.50

c) Khusus Pelamar Jabatan Dosen Asisten Ahli dengan ketentuan yaitu Perguruan Tinggi terakreditasi A dan memiliki IPK minimal 3,50. Persyaratan sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

d) Ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud huruf a), b) dan c)adalah akreditasi pada saat lulus dan tercantum di dalam BAN-PT.

e) Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan IPK dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

f) Pelamar lulusan dari SUPM semua jurusan perikanan atau SMK Perikanan/ Teknika/ Nautika/ Mesin Perikanan/ Penangkapan Ikan/ Nautika Kapal Penangkap Ikan/ Teknika Kapal Penangkap Ikan dengan nilai rata-rata 7.

12. Usia pada saat melamar:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk jenjang pendidikan D-IV, S-1 dan S-2;

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk jenjang pendidikan D-III;

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari untuk SUPM/SMK;

13. Khusus pelamar untuk jabatan Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat:

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

b. Jenis kelamin laki-laki;

c. Tinggi badan minimal 160 cm;

d. Tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali ketentuan adat), tidak buta warna dan tidak berkacamata;

e. Tidak memiliki riwayat operasi besar;

f. Perguruan Tinggi dan Program studi terakreditasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

g. Pelamar dari lulusan SUPM/SMK Perikanan memiliki nilai ijazah rata-rata minimal 7 (tujuh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

14. Khusus pelamar untuk jabatan Analis Kesyahbandaran wajib memiliki sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) yang ditunjukkan pada saat daftar ulang dan apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut dinyatakan gugur.

15. Khusus pelamar jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) serta Pengawas Perikanan lingkup BKIPM diutamakan laki-laki bagi jenjang pendidikan SUPM/SMK dan D-III.

16. Khusus pelamar jabatan Pengawas Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) :

a. diutamakan laki-laki;

b. bagi wanita, berstatus belum menikah serta bersedia tidak menikah pada masa CPNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan dibawa pada saat daftar ulang.

17. Persyaratan rinci pada setiap jabatan terdapat di dalam Lampiran I pada pengumuman ini.

3 dari 5 halaman

Tata Cara Pendaftaran

1. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 26 September s.d. 10 Oktober 2018 (ditutup pukul 23.59 WIB).

2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secaraonline melalui laman https://sscn.bkn.go.id yang meliputi:

a) Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian formal dalam format JPEG;

b) KTP asli/Surat Keterangan Perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format PDF;

c) Ijazah asli terakhir/SK Penyetaraan Ijazah dan IPK bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menjadi satu file dalam format PDF;

d) Transkrip/Daftar Nilai Asli (jika lebih dari 1 lembar dijadikan 1 file dalam bentuk PDF, bukan di zip atau rar).

e) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II), dalam format PDF;

f) Dokumen Pendukung

1) Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana Lampiran III) dalam format PDF;

2) Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi atau screenshoot akreditasi dari laman resmi https://banpt.or.id.

3) Surat sebagaimana dimaksud huruf f angka 1) dan 2) dijadikan 1 file dalam bentuk PDF, bukan di zip atau rar.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 18 Oktober 2018 dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dimulai tanggal 18 Oktober 2018 s.d 22 Oktober 2018.

4. Pada saat pendaftaran ulang pelamar wajib membawa:

a) Kartu Peserta Ujian;

b) KTP/Kartu Keluarga;

c) Ijazah serta Transkip Nilai asli;

d) Surat Lamaran asli;

e) Surat Pernyataan asli.

f) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) Khusus pelamar untuk jabatan Analis Kesyahbandaran.

g) Surat keterangan Disabilitas khusus pelamar jenis formasi Disabilitas.

4 dari 5 halaman

Tahap Seleksi

1. Seleksi Administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test(CAT) dengan bobot 40 persen.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen terdiri dari:

• Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen

• Psikologi Lanjutan dengan bobot 10 persen

• Wawancara dengan psikolog bobot 20 persen.

• Wawancara dengan user bobot 20 persen

4. Khusus pelamar jabatan Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen terdiri dari:

• Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen

• Psikologi Lanjutan dengan bobot 10 persen

• Wawancara dengan psikolog bobot 15 persen

• Wawancara dengan user bobot 15 persen

• Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK), dengan bobot 10 persen.

5 dari 5 halaman

Sistem Kelulusan

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman http://ropeg.kkp.go.id dan https://kkp.go.id.

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

4. Kelulusan akhir ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Panitia dapat menggugurkan kelulusan akhir peserta apabila hasil tes psikologi lanjutan dan wawancara, yang merupakan bagian dari Seleksi Kompetensi Bidang, masuk dalam kategori “tidak disarankan” yaitu bagi pelamar tidak memenuhi karakter “Smart, Accountable, Integrity dan Loyalty (SAIL) dengan nilai minimal 80.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.