Sukses

RI Dituntut Rp 5 Triliun, Pemerintah Bakal Kirim Tim ke AS

Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) menggugat Indonesia senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan mengirim tim untuk bernegosiasi dengan AS. Tim ini akan mengkaji masalah ketidaksepakatan AS terhadap kebijakan Indonesia dalam perdagangan.

"Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kami kirim tim, persisnya di mana sih you enggak sepakatnya," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, peraturan yang masih diperdebatkan oleh AS di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian terkait hortikultura. Ke depan, jika keberatan AS dihubungkan dengan pengubahan peraturan pemerintah dan undang-undang, maka perlu waktu hingga 2022.

"Mereka tahu itu perlu waktu, 2019 dan 2020. Enggak bisa sekarang. Jadi yang kita lakukan adalah kita mencari informasi, apa sih dia persisnya enggak setuju. Kata-katanya yang mana. Ini bukan kebijakan umum, tapi kata-katanya yang mana sih, ini urusan aturan," jelas Darmin.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, dalam hal ini pemerintah akan meneliti satu per satu keberatan AS, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi negara Paman Sam tersebut.

"Nanti kita lihat, masuk akal apa enggak. Kalau emang masuk akal ya kita ubah. Wong ini peraturan menteri doang," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Mengubah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menanggapi rencana sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun yang digugat oleh AS dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia. Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Oke mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian.

"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke pada Selasa 7 Agustus 2018.

Oke melanjutkan, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.