Sukses

Kelola 51 Persen Saham Freeport, Inalum Kaji Pembentukan Usaha Patungan

Inalum kaji pembentukan perusahaan patungan bersama Pemda Papua untuk mengelola 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sedang mengkaji pembentukan perusahaan patungan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Papua untuk mengelola 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

‎Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Pemerintah Daerah Papua, untuk membicarakan mekanisme pengelolaan saham 51 persen.

Untuk diketahui, dari 51 persen saham Freeport yang akan dimiliki pihak nasional, 80 persennya dimiliki Inalum sedangkan 20 persen dimiliki Pemerintah Daerah Papua.

"Pemda juga, kemarin saya baru dari Papua, kami bicarakan sama pemda nanti masuknya seperti apa. Kami rapihkan semua," kata Budi, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Budi menuturkan, nantinya Inalum dan Pemerintah Daerah Papua akan membuat perusahaan patungan, untuk mengelola 51 persen saham Freeport Indonesia yang sudah diakuisisi.

‎"Dibantu sama Inalum. Iya, kita musti bikin joint venture sama pemda," ujar dia.

Budi melanjutkan, untuk mitra perusahaan patungan bersama Inalum belum ditentukan bentuknya. Saat ini masih dalam kajian antara menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah ada atau membuat perusahaan baru.

"Ya, kita masih mengkaji apakah pakai perusahaan baru atau BUMD yang ada," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status IUPK Sementara Freeport Kembali Diperpanjang 1 Bulan

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Freeport Indonesia, setalah habis masanya pada 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan status IUPK sementara diberikan ‎karena proses negosiasi yang belum selesai.

"Kalau belum selesai ya diperpanjang (IUPK sementara)," kata Bambang, ‎di Jakarta 1 Agustus 2018.

Perpanjangan masa status IUPK sementara ‎perusahaan tambang asal amerika tersebut berlaku satu bulan, terhitung sejak 1 sampai 30 Agustus 2018. Pemerintah memberikan perpanjangan status IUPK sementara sudah dua kali, sebelumnya perpanjangan diberikan per 1 sampai 31 Juli 2018.

Menurut Bambang, sebelum perpanjangan kedua diberikan, [Freeport ]( 3589321 "")Indonesia ‎telah mengajukan perpanjangan status IUPK sementara.

"Sudah sudah (diajukan) lupa tanggalnya. Nggak ada ngajukan berapa lama yang penting diperpanjang," tandasnya.

‎Untuk diketahui, sampai saat ini ‎belum ada sinyal jika salah satu poin negosiasi yaitu pelepasan saham (divestasi) Freeport menjadi 51 persen segera selesai. Sedangkan poin lain negosiasi yakni terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.