Sukses

HoA Divestasi Saham Freeport Mengikat Secara Moral

Meski pun HoA ini bukan merupakan suatu ikatan legal bagi Freeport McMoRan maupun pemerintah Indonesia, namun ada unsur moral yang harus dipenuhi keduanya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan telah sepakat terkait divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum (Persero). Hal tersebut tertuang dalam Head of Agreement yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

‎Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, meski pun HoA ini bukan merupakan suatu ikatan legal bagi Freeport McMoRan maupun pemerintah Indonesia, namun ada unsur moral yang harus dipenuhi keduanya.

"Mengenai HoA (Head of Agrement), dalam bisnis internasional HoA biasa. Karena di situ diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana, memang caranya harus begitu, kalau tidak diatur duluan bagaimana. Maka itu ada HoA untuk memastikannya. Maka HoA punya ikatan moral," ujar dia dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (23/7/2018).

‎Bambang mengungkapkan, Freeport beroperasi melalui KK (Kontrak Karya) tahun1991 yang diperbaharui karena ketika kontrak pertama Freeport pada 1967, kepemilikannya masih berbadan hukum asing. Kemudian pada 2017, terjadi perubahan lagi dimana KK menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus ‎(IUPK).

"Sebetulnya divestasi perubahan kegiatan penambangan Papua oleh Freeport, termasuk pembangunan smelter, termasuk dalam perubahan KK mejadi IUPK. Kita lihat ke divestasi sudah diatur dalam KK, pasal 24 ayat 2A-2B mengatur bahwa kewajiban mereka mendivestasi melalui pasar modal. Atau langsung diatur di tahun pertama sebanyak 10 persen, hingga tahun ke 10 mencapai 20 persen," jelas dia.

Pada perkembangannya, lanjut Bambang, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, menyebutkan sejak 5 tahun harus divestasi dan jumlah diatur menjadi 25 persen.

Selanjutnya keluar PP Nomor 7 Tahun 2014 bagi perusahaan melakukan penambangan bawah tanah berkewajiban melakukan 30 persen divestasi saham. Kemuadian pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 di mana divestasi menjadi 51 persen.

Menurut Bambang, setelah itu ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam IUPK, yaitu mendivestasikan 51 persen saham, membangun smelter serta ketentuan adanya stabilitasi investasi.

"Kita tidak bisa menunggu sampai tahun 2021. Kita tidak bisa menolak perpanjangan kontrak tanpa alasan yang wajar, Freeport tahunya sampai 2041, tapi kita tahunya sampai 2021," kata dia.

Bambang menjelaskan, jika kegiatan Freeport berhenti di 2021, maka Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional.

"Nah, jika sudah digugat maka prosesnya panjang, dan operasional tambang akan berhenti. Padahal operasional tambang ini tidak boleh berhenti. Jika berhenti recovery-nya akan mahal, jika lebih parah lagi tambang akan ambruk dan rusak. Dalam IUPK tidak otomatis diberikan sampai 2041. Kita akan beri persayaratan, jika Freeport memenuhi persyaratan tersebut maka bisa sampai tahun 2041 kontraknya," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inalum Sebut Kesepakatan Awal Divestasi Freeport Beri Titik Terang

Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK) berupaya mengembalikan kedaulatan negara di sektor tambang dengan dengan mengupayakan divestasi saham sebanyak 51 persen PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pihak-pihak terkait antara lain Inalum, Freeport McMoRan, dan Rio Tinto sudah menandatangani Heads of Agrrement (HoA) pada Juli 2018 lalu. Namun upaya pengembalian saham PTFI belum selesai sampai di situ. Sebab, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum bisa benar-benar memiliki 51 saham PTFI.

Head of Corporate Communication PT Inalum, Rendi Achmad Witular mengungkapkan, ada tiga kesepakatan HoA yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Pertama yakni melalui exchange agreement atau pertukaran informasi antaraa pemegang saham baru dan pemgang saham lama.

Kemudian kedua adalah, shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru. Ketiga, adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang saham baru dengan pemegang saham lama. 

"HoA ini jangan terjebak kontrovesi ikat mengikat. Kami melihat ibaratnya di dalam perjalanan itu gelap tidak pernah terlihat ujungnya di mana. HoA ini secerca cahaya memberikan harapan ada jalan keluarnya itulah yang kita anggap HoA. Karena bagian dari komponen terberat dalam divestasi sudah terselesaikan yakni harga dan struktur transaksi," ujar dia dalam diskusi Forum Merdeka Barat, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Rendi menjelaskan, salah satu isi kesepakatan adalah Inalum akan membeli saham Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar USD dengan pembagian USD 3,5 miliar untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya USD 350 juta untuk membeli saham Indocooper di Freeport.

"Jika Rio Tinto ini tidak diselesaikan akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari dividen karena mulai 2022 Rio Tinto akan langsung mendapatkan 40 persen hak dari produksi hingga 2041," tutur dia.

Randy mencontohkan, jika produksi 100 ton, Rio Tinto akan langsung mendapatkan 40 ton, dan sisanya 60 ton dibagi antara Indonesia dan FCX yang hasinya tercemin dalam dividen. " Maunya kita membeli saham FCX dan hak terkait Rio Tinto," kata dia.

 Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Tonton Video Menarik Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.