Sukses

Menhub Janji Beri Insentif Pengusaha Bus yang Remajakan Armada

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa ada sekitar 25 persen armada bus milik perusahaan otobus (PO) yang tak laik pakai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa ada sekitar 25 persen bus milik perusahaan otobus (PO) yang tak laik pakai. Ia mengimbau agar perusahaan segera membenahi bus-bus yang tak layak pakai tersebut sehingga bisa melayani masyarakat dengan maksimal dan tentu saja dengan mengutamakan faktor keselamatan.

Budi pun berjanji akan membantu perusahaan-perusahaan tersebut untuk membenahi armadanya. Salah satu caranya dengan memberikan insentif. Insentif diperlukan karena banyak PO bus yang mengeluh pendapatannya menurun.

"Itu nanti ya, kan sekarang ini hanya kita berikan pada bus pariwisata. Nanti PO-PO kita kasih," tuturnya di Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Ia menambahkan, pemberian insentif nantinya bisa mencapai tiga kali lipat. Sehingga PO bus, lanjut dia, tidak perlu pusing terkait mudik gratis yang dinilai sebabkan omzet bus PO tersebut turun secara drastis.

"PO-PO ini nanti kita kasih jatah, akan kita lipatkan jadi tiga kali lipat," kata dia.

Budi pun menyarankan agar bus-bus PO tersebut dapat diperbaharui armada untuk turut serta memperoleh insentif.

"Jadi saya berpesan kepada mereka, kalau mereka pengen dapet jatah, busnya mesti diperbaharui. Kalau busnya reot, enggak lulus, ya jangan harap dapet order dari kita," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiket Online

Sebelumnya, Budi Karya juga akan mengharuskan beberapa daerah seperti Jakarta, Solo, Cilacap, dan Cirebon untuk melakukan penjualan tiket bus secara online. Alasan diberlakukannya sistem penjualan tiket bus secara online ini adalah untuk menghindari calo.

"Akan kita pusatkan di beberapa titik seperti di Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon itu penjualannya akan kita haruskan menggunakan online," ujar Budi.

Kementerian Perhubungan akan membuat aturan tertulis yang menjadi landasan keharusan penjualan tiket bus secara online tersebut. Kebijakan tertulis tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri.

"Kalau online kan pasti perantara atau calo kan tidak suka. Oleh karenanya setelah lebaran ini saya akan membuat satu peraturan menteri bahwasannya keharusan untuk melakukan itu," tegas Menhub Budi.

Alasan diberlakukannya sistem penjualan tiket bus secara online ini adalah untuk menghindari calo dan penipuan serta memudahkan masyarakat agar tidak memakan waktu lama saat membeli tiket.

"Karena kalau tidak dengan online itu, satu akan ada calo, yang kedua rentan penipuan dan yang ketiga mereka membutuhkan waktu lama untuk beli, mengantri. Jadi kita akan memberikan suatu keharusan," imbuh Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.