Sukses

Serikat Pekerja Harap Pemerintah Tak Dongkrak Cukai Rokok

Para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja di industri tersebut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, dalam 5-8 tahun terakhir jumlah pekerja di industri rokok terus turun.

"Sudah terbukti dalam kurun waktu sekitar 5-8 tahun ini jumlah buruh rokok menjadi korban PHK yang merupakan anggota FSP RTMM telah lebih dari 55 ribu orang. Ini belum termasuk pekerja di luar anggota FSP RTMM," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia menuturkan, PHK ini merupakan imbas dari kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun. Kenaikan tarif ini membuat produksi rokok menurun karena penjualan menurun.

"Faktanya PHK terjadi masif setiap tahun. Salah satu faktornya ya kenaikan cukai. Kalau omset turun, pengusaha pasti PHK pekerjanya. ‎Pekerja akan terus menjadi korban kebijakan. Pemerintah berkepentingan terhadap kebutuhan anggaran setiap tahun. Tetapi pengusaha sebagai pelaku usaha harus untung, tidak ada kamus rugi," kata dia.

Jika tarif cukai rokok kembali dinaikkan pada tahun depan, Sudarto khawatir jumlah korban PHK di industri ini akan semakin besar. Selain itu, juga akan berdampak tidak sehat bagi sektor yang selama ini menjadi penyumbang cukai terbesar bagi negara.

"Sebaiknya pemerintah mempertentangkan dengan serius. Hal ini mengingat dampak langsung kenaikan cukai ini yaitu terganggunya kesejahteraan pekerja hingga hilangnya lapangan pekerjaan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Roadmap Cukai Rokok Beri Kepastian Pelaku Usaha

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan konsisten dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau atau cukai rokokhingga 2021. Pasalnya jika tidak konsisten, maka nanti pola kebijakan akan berubah-ubah.

"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko di Jakarta, Senin 15 Mei 2018.

Nasruddin mengatakan, pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan (roadmap) ini sebenarnya merupakan terobosan dan nantinya akan mendorong penerimaan negara.

"Kami akan tetap jalan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), karena PMK itu bukan dibuat tanpa alasan, ada survei, penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibuat dengan kajian, jadi harus jalan," Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo menambahkan. 

Sunaryo melanjutkan, penyederhanaan tarif cukai rokok juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri.

"Kami melihat dengan penyederhanaan itu, di mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya di atas, jangan di bawah seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap. Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.

"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.

Dengan ada PMK 146/2017, menurut Yustinus akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Sekarang kan dengan adanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.

Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok sebanyak 10. Tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer dari 2019 sampai 2021. Adapun pada 2017, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.