Sukses

Menko Darmin Minta Tak Risaukan soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing

Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan kondisi tenaga pengajar Indonesia dalam sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM) masih dirasa kurang. Kekurangan tersebut bisa ditutup dengan merekrut tenaga kerja asing (TKA).

"Kita tahu kita enggak punya instruktur (untuk SDM), enggak cukup dari yang kita perlukan. Katakan kita tidak cukup untuk e-commerce, tidak cukup tenaga koding, sehingga kita siapkan pendidikan dan pelatihannya. Kita siapkan kebijakannya, tapi kita tahu tetap tidak cukup dalam jangka pendek, kita buka kerannya, maka kita permudah masuknya TKA," kata Darmin di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan aturan tersebut, Darmin meminta masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Sebab, pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga kerja lokal agar mampu berdaya saing global.

"Saya hanya ingin katakan jangan terlalu risau. Kita juga kembangkan SDM-nya, tapi kalau tidak cukup kenapa tidak (menggunakan TKA) supaya kegiatannya jalan," dia menambahkan.

Hanya saja, kata dia, dalam menciptakan SDM yang berkualitas, perlu adanya peran dari pengajar yang berkompeten, baik dalam pelatihan bahkan juga pendidikannya.

"Pelatihan pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi juga pengajarnya. Pengajarannya tidak cukup, maka kita permudah masuknya tenaga kerja asing," dia menandaskan.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri juga telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sebab, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA, saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi, yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Hanif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini