Sukses

PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada April 2018, Ini Daftarnya

PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2018. Hal itu sudah jadi komitmen PLN dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada April 2018. Hal ini sudah menjadi keputusan bersama perusahaan dengan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

‎Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, ‎sepanjang 2018 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan, termasuk pada April 2018. Hal ini telah menjadi komitmen PLN dan Pemerintah.

"Kalau PLN menaikan tarif melalui persetujuan DPR (untuk golongan bersubsidi), melalui tarif adjutmen. (untuk nonsubsidi). Saat ini enggak ada kebijakan itu‎," kata Made, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Made menambahkan, PLN justru  berupaya menurunkan tarif listrik, meski komponen dalam formula pembentukan tarif listrik naik. Komponen tarif listik itu di antaranya harga minyak dunia Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Iya tidak naik sampai 2018. Yang jelas niat direksi PLN dan Kementerian ESDM ingin menurunkan, indikasi naik tidak ada," ujar dia.

Made mengungkapkan, upaya PLN menurunkan tarif listrik di antaranya melakukan efisiensi, melakukan negosiasi ulang harga beli energi primer ke penjual atau produsen, mencari sumber energi yang lebih murah dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang, serta melakukan zonasi pengadaan batu bara untuk menghemat biaya transportasi.

"PLN berupaya menurunkan, makanya melakukan bebberapa tindakan efisiensi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Tarif Listrik

Dengan keputusan tidak ada kenaikan, tarif listrik untuk April 2018 sebagai berikut:

Golongan pelanggan bersubsidi:

1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).

2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Sedangkan untuk golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut

Tegangan Rendah (TR)  Rp 1.467,28 per kilo kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT)   Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus  Rp 1.644,52 per kWh.

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1.   R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2.    R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA.

3.     R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4.     R1        Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5.     R3        Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya6600 VA ke atas.

6.     B2        Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

7.     B3        Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8.     P1        Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

9.     I3          Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10.     I4          Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11.  P2        Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12.  P3        Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13.  L          Layanan Khusus‎.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.