Sukses

Bekerja di Luar Negeri, Apakah Harus Isi SPT Buat Lapor Aset Rumah?

Selama bekerja di luar negeri, saya tidak menonaktifkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga tidak lapor SPT. Apakah harus lapor SPT untuk aset rumah?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya telah bekerja di luar negeri dari Agustus 2011 hingga sekarang. Selama bekerja di luar negeri, saya tidak menonaktifkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga tidak lapor SPT.

Saya beli rumah di Jakarta pada Juni 2017. Pada Januari ini, saya mendapatkan surat dari kantor pajak karena belum melaporkan SPT dari 2015. Pertanyaannya, apakah saya masih bisa menonaktifkan NPWP? Apakah saya masih harus mengisi SPT untuk melaporkan aset rumah saya?

 

Terimakasih

 

 

handotuotunxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

 

 

Yth. Sdr. Handoyo,

Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Selanjutnya ketentuan pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 mengatur bahwa Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 merupakan SPLN apabila dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu

tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

a. Green Card,

b. identity card,

c. student card,

d. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

e. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

f. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Saudara dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sepanjang Saudara telah memenuhi persyaratan di atas dan masih berkeinginan untuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Sebelum memproses permohonan untuk ditetapkan menjadi WP NE, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan meminta Saudara untuk melunasi kewajiban-kewajiban yang masih harus penuhi termasuk kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan Tahun Pajak 2017.

Apabila telah berstatus sebagai WP NE, maka Saudara tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sebaliknya dalam hal tidak berstatus sebagai WP NE, maka Saudara tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta dan kewajiban yang Saudara miliki untuk setiap periode Tahun Pajak.

Selanjutnya perlu Saudara ketahui bahwa status sebagai WP NE akan otomatis dicabut pada saat Saudara melakukan penyetoran dan pelaporan pajak termasuk penyetoran PPh atas pembelian tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan NPWP yang Saudara miliki sebelum ditetapkan statusnya sebagai WP NE.

Jika hal ini terjadi, maka Saudara dapat mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE dengan melampirkan atau menunjukkan bukti-bukti bahwa Saudara memenuhi syarat untuk ditetapkan statusnya menjadi WP NE antara lain bukti faktanya Saudara tidak lagi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu

 

 

Salam,

 

Aldonius

 

Konsultan Pajak-Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.