Sukses

Siap-Siap, Kemenhub Buka Sekolah Transportasi Gratis di 2018

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan memiliki program pemberdayaan masyarakat yang ditawarkan setiap tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan memiliki program pemberdayaan masyarakat yang ditawarkan setiap tahun. Ini merupakan program pendidikan gratis bagi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat ini sudah berjalan setidaknya dua tahun. Pada 2016, setidaknya sudah mampu menghasilkan 4.361 luluaan, dan tahun ini akan menghasilkan lulusan lebih dari 52 ribu. Tahun 2018, BPSDM kembali akan membuka pendaftaran program sekolah gratis ini.

Adapun sekolah gratis ini dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau yang tinggal di daerah pinggiran.

"Tahun ini sebenarnya kuota kita sekitar 48 ribu, akan tetapi kita lebih dari itu, yaitu 52 ribu. Tahun depan kita akan tingkatkan menjadi 100 ribu untuk pemberdayaan masyarakat ini," terang Inspektur Jendral Kementerian Perhuhungan Wahju Satrio Utomo saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (18/12/2017).

Mengenai pendaftarannya, Wahyu akan mengumumkan pendaftarannya di laman resmi Kementerian Perhubungan (www.dephub.go.id) dan juga laman resmi BPSDM.

Tidak hanya itu, karena program ini bersifat terbatas, maka Kemenhub juga bakal bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi ini ke wilayah masing-masing yang menjadi sasaran peserta.

"Jadi ini bisa memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam berkintribusi memajukan transportasi kita," tegas dia.

Diklat gratis tersebut digelar dalam upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di bidang transportasi darat, laut dan udara.

Diklat tersebut merupakan salah satu program unggulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjawab tingginya kebutuhan tenaga handal di sektor transportasi.

Adapun, penyelenggaran diklat tersebut merupakan realisasi Peraturan Pemeirntah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan PP Nomor 51 Tahun 2012 tentang SDM di Bidang Transportasi. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini