Sukses

DJP: Penerimaan Pajak 2017 Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu

Target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan pajak tahun ini sudah jauh lebih baik dibandingkan 2016. Meski, target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.283,6 triliun tidak akan tercapai.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, hingga akhir November, penerimaan pajak memang baru mencapai 78 persen dari target. Ini artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 290 triliun.

"Memang seperti disampaikan Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak), kalau mau mencapai 100 persen memang berat, karena posisi per akhir November tentu masih perlu ratusan triliun. Kalau itu 78 persen, kurangnya sekitar Rp 290 triliun," ujar dia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).

Meski masih ada kekurangan, namun posisi penerimaan pajak saat ini sudah mencapai 78 persen dari target. Sedangkan pada tahun lalu, hingga Desember penerimaan pajak hanya mencapai 70 persen.

"Tetapi kita berada di posisi yang jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu saya bisa pastikan itu. Karena dengan posisi yang sama tahun lalu dengan target Rp 1.356 triliun per Desember kita masih 70 persen. Kalau tahun lalu termasuk Tax Amnesty itu 70 persen, berarti waktu itu baru Rp 958 triliun. Itu masih kurang Rp 400 triliun, sekarang (kekurangan) Rp 290 triliun. Kita berharap posisinya lebih baik," jelas dia.

Selain itu, dari sisi jenis pajak, juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Sebagai contoh, pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mampu tumbuh 44 persen di tahun ini.‎

"Terkait dengan yang lain, pajak masih tumbuh stabil, dari sisi PPN sampai November tumbuh 15 persen, PPh orang pribadi tumbuh 44 persen, PPh badan 17 persen. Kemudian untuk PPh 21 tumbuh 6 persen," ungkap dia.

Sementara dari basis sektoral, sektor utama penyumbang pajak seperti pertambangan juga tumbuh signifikan di tahun ini. Kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak tumbuh 30 persen dan membawa dampak positif bagi subsektor yang terkait.

"Kalau kita lihat basis sektoralnya juga masih bagus, 3 sektor utama, pertambangan di luar ta dan refal tumbuh 30 persen sebagian didukung Pph pasal 25 dan pasal 29 yang tambah 70 persen. Artinya kemampuan korporasi di sektor tambang khususnya batubara yang terbesar ini meningkat, karena PPh 25 dn PPh 29 makin gede. Kalau gede, usahanya hidup lagi maka rekanannya, suplier, termasuk makanan, transportasi, sewa alat-alat itu juga meningkat. Sehingga secara keseluruhan sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan meningkat 30 persen. Itu bagus," jelas dia.

Selain pertambangan, kontribusi industri manufaktur dan perdagangan juga mengalami pertumbuhan. Dengan demikian diharapkan hingga akhir tahun ini kekurangan penerimaan pajak tidak terlalu besar.

‎"Industri pengolahan itu yang dominan, kontribusi lebih dari 20 persen, itu tumbuhnya 17 persen, masih bagus juga.‎ Sektor perdagangan tumbuh hampir 18 persen. Jadi kalau lihat sektor utama, lihat penerimaan jenis pajak, kita bisa berika sinyal yang positif. Bisa diyakinkan juga hingga November penerimaannya sudah tumbuh. Oktober lalu kan minus, penerimaan tax amnesty belum tercover. Kalau belum masuk tax amnesty, kita tumbuh sampai Oktober 14 persen, kalau sampai November tumbuh 15 persen-16 persen," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Pastikan Tak Potong Tarif PPh Badan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Hal ini menyusul ada reformasi perpajakan dan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) di Amerika Serikat (AS) yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya perang tarif PPh antar negara.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Adriyanto mengatakan, Kemenkeu tidak akan menurunkan tarif PPh Badan meski sebelumnya telah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 17 persen.

"Kita tidak turunkan tarif PPh," ujar dia dalam Pelatihan Wartawan di Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Agar pengusaha dan investor taat untuk membayarkan kewajiban pajaknya, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan pada pelayanan pajak. Namun bukan dengan cara menurunkan tarif pajak.

"Yang kita lakukan sekarang adalah penguatan di Direktorat Jenderal Pajak dengan adanya tax compliance. Karena keyakinan masyarakat terutama investor terhadap institusi perpajakan sangat penting," kata dia.

Jika pelayanan pajaknya sudah diperbaiki, dirinya meyakini para pengusaha dan investor‎ akan membayar pajak secara suka rela tanpa harus dipaksa.

"Kalau sudah ada reform, faktor-faktor lain seperti tarif tidak akan pengaruh. Jadi penurunan tarif pajak tidak menjadi solusi," tandas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak