Sukses

Sri Mulyani Senang RI Jadi Anggota Lembaga Anti Pencucian Uang

Tiga negara yang di awal sangat mendukung Indonesia masuk anggota FATF adalah China, Jerman dan Australia.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akan masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu forum kerja sama antar negara yang ‎bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan t‎erorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masuknya Indonesia dalam keanggotaan forum tersebut merupakan hal yang menggembirakan. Pasalnya, tidak sembarang negara bisa masuk dalam forum seperti ini.

"Untuk FATF ini berita bagus yang mau saya sampaikan. Pertemuan FATF Indonesia didukung oleh negara-negara anggota FATF untuk menjadi member FATF. Ini adalah suatu berita luar biasa penting dan baik," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dia menjelaskan, untuk bisa menjadi anggota FATF, Indonesia harus membuktikan komitmennya untuk memerangi praktik pencucian uang yang terjadi bukan banyak di dalam negeri, tetapi juga antar negara. Selain itu, juga perlu adanya dukungan dari semua negara anggota forum tersebut.

"Dalam mekanisme FATF, untuk menjadi membership itu sifatnya tidak begitu saja, kalau dalam bahasa Jawa ujug-ujug. Tapi harus melalui satu proses, dan dia harus didukung oleh semua membership. Dalam pertemuan terakhir awal Juli kemarin diputuskan Indonesia akan memulai untuk proses membership. Tiga negara yang menyampaikan awal untuk mendukung adalah China, Jerman dan Australia, dan kemudian hampir didukung semua member dari FATF," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

"Ini hasil yang begitu penting karena biasanya kalau untuk masuk membership proses kita harus nunggu 2 tahun-4 tahun bahkan sebelum sekarang belum selesai biasanya tidak diterima. Indonesia harus memanfaatkan secara baik dan kita akan kerjasama dengan PPATK, BI, OJK, kami sendiri, dengan Kemenlu untuk mengawal proses itu," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.