Sukses

Harga Bawang Putih di Palangkaraya Melonjak Tajam

Kementerian Perdagangan tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur impor bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta - Harga bawang putih di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melambung tinggi dari Rp 35 ribu  per kilogram (kg) menjadi Rp 50 ribu per kg. Kenaikan ini hanya terjadi dalam jangka waktu dua hari saja. 

Salah seorang pedagang di Pasar Besar Palangkaraya Bani mengatakan, kenaikan harga bawang putih di pasar tradisional ini terjadi karena para pemasok sudah menaikkan harga bawang dengan alasan stok terbatas.

"Kami juga bingung kenapa malah bawang putih yang meningkat banyak sekali sementara bawang merah hanya naik Rp 2 ribu per kg dari semula Rp 30 ribu per kg menjadi Rp 32 per kg," ujarnya, Senin (8/5/2017). 

Ia belum bisa memastikan apakah nanti beberapa hari menjelang Puasa dan Lebaran nanti harga bawang akan terus meningkat. "Kalau kami tergantung pemasok jika mereka menaikkan harga otomatis kami juga terpaksa naik dan saya tidak mau menimbun bawang karena mudah busuk," tambah dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Norlaili, seorang pedagang sayur yang juga menjual bawang putih secara eceran di komplek perumahan Jalan Garuda Palangkaraya.  Ia mengaku terpaksa menjual eceran seharga Rp 6 ribu per ons.

"Soalnya saya beli sudah mahal dan saya terpaksa jual per ons Rp 6 ribu, itu pun saya belinya tidak banyak hanya 5 kg per minggu," ujar ibu dua anak ini.

Adanya kenaikan harga itu menurut wanita asal Banjarmasin, Kalsel tersebut sangat berpengaruh terhadap omzet setiap hari.

Sebab bila sebelum kenaikan harga maka ia membeli hingga 10 kg untuk seminggu, tapi dengan adanya kenaikan harga ini ia mengurangi pembeliannya.

"Harga mahal makanya saya beli sedikit saja soalnya para pembeli saya juga sudah pasti membelinya sedikit," jelas dia.

Dari pantauan di sejumlah pasar di Kota Palangkaraya stok bawang yang terlihat di pasaran masih cukup banyak dengan harga bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per kg. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur impor bawang putih. Selama ini, impor komoditas tersebut tidak diatur secara detail sehingga sulit untuk diawasi.

Sekretaris Jenderal Kemendag Kiryanto Supri mengatakan, tidak seperti komoditas pangan lain, tata niaga bawang putih termasuk ekspor-impornya selama ini tidak diatur. Sehingga importir bisa secara bebas mengimpor bawang putih tanpa adanya ketentuan mengenai jenis dan jumlahnya.

"Kan sekarang tata niaganya belum diatur. Sekarang sedang dibuat pengaturannya, yang namanya ekspor impor kan wewenang Kemendag. Kita sekarang sedang menyusun permendagnya untuk bawang putih," ujar dia pekan lalu.

Dalam permendag tersebut, ucap Karyanto, nantinya akan ditentukan jenis, kualitas dan kuota impor yang diberikan. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut di internal Kemendag.

"Nanti kita atur, spesifikasinya seperti apa, berapa yang mesti masuk. Kalau Pementan (Peraturan Menter Pertanian) kan atur soal karantina, ini harus connected. Kita dari ekspor-impor," kata dia.

Dengan adanya permendag ini, diharapkan pemerintah bisa memastikan kebutuhan bawang putih di dalam negeri, baik untuk industri atau rumah tangga. Juga diharapkan bisa mendorong petani untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.

"Kami ingin semua ini produk dalam negeri, ini kita hitung. Kalau kita enggak ada ya berapa kurangnya. (Penerbitan Permendag) Ya segeralah," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini