Sukses

Ini Denda Buat Perusahaan yang Tak Lapor Utang Luar Negeri ke BI

Ini sesuai Peraturan BI Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari surat teguran sampai denda Rp 10 juta bagi perusahaan atau korporasi yang tidak melaporkan kewajiban utang luar negeri (ULN), meliputi rasio lindung nilai (hedging), rasio likuiditas, peringkat utang. Ini sesuai Peraturan BI Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengungkapkan, PBI Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) ini sudah diimplementasikan penuh sejak 1 Januari 2015 hingga periode 2017.

Khusus penerapan PBI KPPK pada 2017, BI telah menetapkan, beberapa ketentuan mengenai rasio lindung nilai atau hedging, rasio likuiditas, dan peringkat utang yang menjadi acuan pengelolaan utang luar negeri korporasi non bank.

"Pertama, rasio lindung nilai diterapkan minimum 25 persen dari selisih negatif antara aset valas minus kewajiban valas. Per 1 Januari 2017, harus di perbankan domestik," ucap Dody saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Kedua, sambungnya, risiko likuiditas perbandingan antara aset valas dan kewajiban valas ditetapkan minimum 70 persen. Jadi, aset valasnya dapat meng-cover minimal 70 persen dari kewajibannya.

"Ketiga untuk yang overleverage (utang terlampau banyak), korporasi harus mendapatkan peringkat utang yang diterbitkan minimal BB-. Yang memberikan rating bisa pemeringkat domestik maupun asing," dia menerangkan.

Adapun sanksi yang ditetapkan bagi yang tidak memenuhi ketentuan, terlambat lapor, bahkan tidak melaporkan ULN sesuai aturan KPPK. Sanksi tersebut antara lain:

Terlambat lapor

1. Pelapor menyampaikan laporan setelah batas waktu, namun sebelum akhir masa keterlambatan

2. Sanksi berupa denda Rp 500 ribu per hari, maksimum Rp 5 juta, serta teguran atau pemberitahuan tertulis (bagi yang terlambat melapor peringkat utang luar negeri)

Tidak menyampaikan

1. Hingga akhir masa keterlambatan, BI belum menerima laporan dari pelapor

2. Sanksi denda Rp 10 juta, serta teguran atau pemberitahuan tertulis (peringkat utang) dan lainnya

Tidak lengkap

1. Hingga batas waktu, laporan KPPK tidak disertai surat pernyataan fakta sebenarnya dan dokumen lainnya apabila dibutuhkan

2. Sanksi denda Rp 500 ribu

Tidak benar laporan

1. Pelapor tidak memberikan bukti dan penjelasan tambahan dalam rangka pembuktian kebenaran oleh BI dalam jangka waktu 15 hari sejak permintaan BI

2. Sanksi denda Rp 500 ribu

"Untuk yang tidak patuh rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang sanksi teguran tertulis dan penyampaian informasi kepada pihak-pihak terkait," tandas Dody.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini