Sukses

Pelonggaran Ekspor Mineral Ganggu Pembenahan Sektor Tambang

Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ pada 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai tidak konsisten menerapkan kebijakan hilirisasi mineral terkait rencana pelonggaran ekspor konsentrat pada 11 Januari  2017 dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

Pengamat Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, cita-cita  untuk membenahi ekspor mineral dengan meningkatkan nilai tambah melalui proses hilirisasi akan kembali tertunda. Hal tersebut terjadi jika memang pemerintah melonggarkan aturan ekspor konsentrat mineral. Padahal sebelumnya, pemerintah telah melakukan hal yang sama.

"Rencana relaksasi ini merupakan gunung es dari ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral selama hampir delapan tahun ini‎," kata Ahmad, saat Berbincang ‎dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Menurut Ahmad, sebenarnya dengan penundaan penerapan pelarangan ekspor mineral mentah maupun ‎olahan yang diberikan pemerintah sebelumnya, cukup untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian(smelter). Tetapi saat ini pemerintah kembali tidak konsisten dan akan memberikan kelonggaran kembali.

‎"5 tahun waktu yg diberikan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 ditambah 3 tahun oleh Permen ESDM No.1 Tahun 2104 harusnya sangat cukup untuk memastikan pelaku usaha pertambangan untuk membangun smelter baik sendiri atau bekerja sama," tegas Ahmad.

Selain tidak konsisten pemerintah masih lemah dalam pengawasan pembangunan smelter, sehingga sampai batas waktu pelarangan ekspor mineral mentah dan konsentrat diterapkan, pembangunan smelter banyak yang tidak mengalami kemajuan.

"Faktanya, lemahnya pembinaan dan pengawasan serta konsistensi kebijakan hilirisasi, ditambah ketiadaan itikad baik dari pelaku usaha maka kebijakan ini gagal akan gagal lagi pada 2017," tutup Ahmad.

Adapun batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ pada 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014, untuk memberikan kelonggaran ekspor pemerintah akan merevisi aturan tersebut. (Pew/Nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.